ATR/BPN Dorong Penguatan Tata Ruang untuk Dukung Program Prioritas Nasional dan Cegah Konflik Lahan

ATR/BPN Dorong Penguatan Tata Ruang untuk Dukung Program Prioritas Nasional dan Cegah Konflik Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan tata ruang untuk mendukung program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Upaya ini dilakukan agar pelaksanaan program berjalan terencana dan tidak memicu konflik pertanahan akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan sejumlah agenda seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah memerlukan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan ruang agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Pernyataan itu disampaikan dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).

Dalam konteks ketahanan pangan, ATR/BPN berupaya melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang. Suyus menyampaikan, berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%. Namun, capaian itu masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Ia menilai tantangan terbesar perlindungan lahan pangan berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Disebutkan, baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya telah memenuhi ketentuan, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih perlu melakukan revisi RTRW.

Untuk daerah yang dinilai belum sesuai, Suyus menyatakan akan dilakukan langkah sementara berupa pembekuan (freeze) alih fungsi lahan di kawasan pangan. Menurutnya, kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih fungsi.

Suyus juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Ia menjelaskan, perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun karena revisi kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.

Dalam pertemuan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan peran tata ruang sebagai faktor utama pembangunan daerah. Ia menyatakan tata ruang harus menjadi acuan utama sebelum perencanaan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, dengan arah serta batasan spasial ditetapkan terlebih dahulu.

Pertemuan lintas lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.