ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Penandatanganan di pihak ATR/BPN diwakili Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan. Ia menyebut kesepakatan ini sebagai langkah awal untuk memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh.

Menurut Dalu, ruang lingkup MoU dinilai signifikan dalam membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh. Ia menjelaskan tugas ATR/BPN mencakup tata kelola dan sertipikasi aset, tata ruang beserta pengendalian, serta asistensi pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan.

Sebelum penandatanganan di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut telah lebih dulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh.

MoU ini juga menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dalu berharap sinergi tersebut dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis ATR/BPN di Aceh, termasuk penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat. Ia juga meminta agar kerja sama lanjutan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan ditindaklanjuti oleh jajaran terkait.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Aceh, penandatanganan diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Bob Mizwar. Ia mengapresiasi ATR/BPN atas pembahasan yang dilakukan hingga rancangan MoU bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang tersebut dapat difinalisasi.

Bob menyampaikan harapan agar MoU ini dapat mempercepat proses legalitas lahan sehingga berdampak pada kepastian usaha pekebun. Ia juga menilai kerja sama tersebut dapat membuka opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, sekaligus mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh.