ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperkuat sinergi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa, 12 Mei 2026. Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di Aceh.

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dokumen kerja sama tersebut sebelumnya telah ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh.

Dalu Agung Darmawan menyatakan ruang lingkup kerja sama ini dinilai strategis bagi pembangunan agraria di Aceh. Menurutnya, kolaborasi mencakup tata kelola dan sertifikasi aset, pengendalian tata ruang, serta asistensi pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan.

Dalam kesempatan itu, Aceh disebut menjadi provinsi pertama yang memiliki mekanisme koordinasi formal untuk pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat program strategis ATR/BPN di daerah, termasuk legalisasi aset masyarakat dan penyelesaian konflik pertanahan.

Sekjen ATR/BPN juga meminta agar MoU segera ditindaklanjuti melalui kolaborasi teknis antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Bob Mizwar menyampaikan apresiasi atas komitmen ATR/BPN dalam menyelesaikan pembahasan kerja sama hingga tahap finalisasi. Ia berharap MoU ini dapat mempercepat proses legalitas lahan yang berdampak pada kepastian usaha masyarakat, khususnya pekebun di Aceh.

Bob Mizwar juga menyebut kerja sama ini diharapkan memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, sekaligus mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, perwakilan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia. Melalui sinergi ini, pemerintah berharap pengelolaan agraria dan pertanahan di Aceh menjadi lebih modern, transparan, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.