Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan berlangsung pada Selasa (12/05/26) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola agraria, mempercepat legalisasi aset, serta mendukung penyelesaian sengketa pertanahan di Aceh. MoU ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Dalu Agung Darmawan menyatakan ruang lingkup kerja sama tersebut dinilai strategis untuk mendukung pembangunan agraria di Aceh secara menyeluruh, mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, penataan ruang, pengendalian, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa.
Ia juga menyampaikan harapan agar sinergi ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Aceh dapat mempercepat program strategis pertanahan, terutama penguatan kepastian hukum atas tanah masyarakat serta optimalisasi reforma agraria.
Sebelumnya, dokumen kerja sama telah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh. Dengan penandatanganan ini, Aceh disebut menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data dan informasi spasial yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dalu Agung Darmawan meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui program teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Bob Mizwar menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang dilakukan hingga finalisasi MoU tercapai. Menurutnya, kerja sama ini diharapkan berdampak bagi masyarakat Aceh, terutama dalam percepatan legalitas lahan dan penyelesaian konflik agraria.
Bob Mizwar mengatakan, percepatan legalitas lahan diharapkan dapat memberikan kepastian usaha bagi para pekebun. Ia juga menilai MoU ini membuka opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh.