ATR/BPN dan Pemerintah Aceh Teken MoU untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

ATR/BPN dan Pemerintah Aceh Teken MoU untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperkuat sinergi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan berlangsung di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan. Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah lebih dulu menandatangani MoU secara terpisah di Banda Aceh. Kesepakatan ini disebut sebagai langkah awal penguatan koordinasi tata kelola pertanahan, termasuk integrasi data dan informasi spasial antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam sambutannya, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup sertipikasi aset, penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga penanganan sengketa pertanahan.

“Ini penting untuk mendukung pembangunan agraria di Aceh, termasuk percepatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat,” ujarnya.

Dalu juga meminta jajaran Kantor Wilayah BPN Aceh segera menindaklanjuti kerja sama teknis dengan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, mengapresiasi penandatanganan MoU tersebut. Ia menilai kerja sama ini berpotensi mempercepat kepastian hukum atas lahan serta mendukung optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh.

“Ini diharapkan berdampak langsung pada kepastian usaha masyarakat, khususnya pekebun, serta memperkuat penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi,” kata Bob Mizwar.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Aceh Arinaldi, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia, bersama perwakilan Biro Perencanaan dan Kerja Sama ATR/BPN.