ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi Transformasi Layanan Pertanahan di Sulawesi Utara

ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi Transformasi Layanan Pertanahan di Sulawesi Utara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi untuk mengawal transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di daerah.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan transformasi layanan dilakukan bertahap melalui berbagai terobosan, mulai dari aspek kebijakan dan regulasi, program layanan, hingga penguatan infrastruktur pelayanan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dan KPK dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara di Manado.

Dalam kerja sama tersebut, terdapat sembilan program utama yang menjadi fokus. Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam rencana tata ruang, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Menurut Andi, rangkaian program tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), mempermudah investasi, mempercepat perizinan usaha, serta meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan aset daerah.

Dalam kegiatan itu, ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang. Andi menegaskan kesepakatan tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan pemahaman serta rencana tindak lanjut konkret dalam optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang, dengan tujuan akhir mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut program transformasi layanan pertanahan yang dicanangkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta kepastian hukum pertanahan untuk mendukung investasi.

Provinsi Sulawesi Utara disebut menjadi daerah terakhir pelaksanaan proyek percontohan kerja sama ATR/BPN dan KPK bersama pemerintah daerah, setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Seluruh rangkaian program tersebut direncanakan bermuara pada Deklarasi Nasional yang melibatkan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta kepala daerah seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, gubernur serta bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, serta kepala kantor pertanahan di wilayah tersebut.