Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara di Wisma Negara Sulawesi Utara, Manado, Selasa (12/5/2026).
Rakor tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Upaya ini diarahkan untuk mendorong akuntabilitas serta optimalisasi keuangan pemerintah daerah guna mendukung perekonomian daerah.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari program Transformasi Layanan Pertanahan yang ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sejak awal menjabat. Program tersebut menjadi salah satu agenda strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mempercepat kepastian hukum atas tanah agar mendukung investasi dan pembangunan yang lebih terarah.
Kerja sama ATR/BPN dengan KPK disebut telah berjalan sejak 22 Oktober 2025 untuk mengawal transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Sejumlah terobosan dilakukan bertahap, mulai dari kebijakan dan regulasi, program layanan, hingga penguatan infrastruktur pelayanan.
Dalam kerja sama tersebut, terdapat sembilan fokus program, yakni integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Melalui pertemuan ini, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan investasi, percepatan perizinan usaha, dan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Kolaborasi juga diharapkan dapat meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah.
Dalam Rakor tersebut dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, serta Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Dengan kolaborasi itu, para pihak diharapkan memiliki kesamaan pemahaman, komitmen, dan rencana tindak lanjut yang konkret untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan ruang demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sulawesi Utara menjadi rangkaian terakhir pelaksanaan pilot project program optimalisasi kerja sama ATR/BPN dan KPK bersama pemerintah daerah setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut selanjutnya akan bermuara pada Deklarasi Nasional yang melibatkan pimpinan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
Rakor di Manado ini dihadiri Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, gubernur serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, serta para kepala kantor pertanahan se-Sulawesi Utara.