Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari program percontohan (piloting) kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK. Ia berharap pelaksanaan di Sulut dapat menjadi praktik baik yang bisa diterapkan di daerah lain.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam keterangannya.
Sebelum dilaksanakan di Sulut, program piloting serupa telah berjalan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Andi Tenri Abeng menyebut kerja sama ini merupakan inisiatif Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025.
“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian persoalan pertanahan, tetapi juga mendukung penataan ruang di daerah.
Dari pihak KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyampaikan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi isu yang berulang dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.
Edi menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah yang didorong adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan di daerah. Ia meminta agar upaya penyelesaian tidak berhenti pada keluhan, tetapi diwujudkan melalui tindakan.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani oleh Gubernur Sulut, para kepala daerah se-Sulut, serta jajaran ATR/BPN dan KPK, dan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.