ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Koordinasikan Penetapan LP2B serta Dorong Legalitas Lahan Sawit

ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Koordinasikan Penetapan LP2B serta Dorong Legalitas Lahan Sawit

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Pertemuan ini membahas sejumlah isu pertanahan dan tata ruang, mulai dari penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga legalitas kawasan perkebunan sawit.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, penentuan lokasi LP2B menjadi kewenangan pemerintah daerah, selama target luas lahan yang ditetapkan pemerintah pusat dapat dipenuhi. Ia menyebut pemerintah pusat menekankan terpenuhinya angka 87 persen LP2B.

“Yang penting bagi pemerintah pusat angka 87 persen LP2B terpenuhi. Untuk lokasi dan bidang lahannya, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, kebijakan LP2B perlu dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Ia menilai pemerintah daerah lebih memahami kondisi wilayah dan kebutuhan tata ruang di masing-masing daerah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang, termasuk dalam penetapan kawasan LP2B. “Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar ada kesamaan persepsi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” katanya.

Selain LP2B, Nusron menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Ia meminta pemerintah daerah aktif mendorong perusahaan perkebunan agar segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.

“Langkah terbaik adalah segera mengurus HGU agar status lahannya jelas,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, para kepala daerah turut menyampaikan sejumlah kebutuhan pembangunan wilayah. Di antaranya dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikasi kawasan perumahan untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda yang hadir dalam kegiatan itu berharap koordinasi pusat dan daerah terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan. “Yang paling penting adalah membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama agar percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, bersama sejumlah bupati dan wakil bupati dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan.