Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Bupati Sumba Tengah menegaskan sikap menolak pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang. Keduanya menyatakan penanganan pelanggaran tidak akan diselesaikan melalui kebijakan yang menghapus atau melegalkan pelanggaran yang sudah terjadi.
Selain penolakan pemutihan, ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah juga menyampaikan kesiapan untuk menempuh jalur pidana apabila ditemukan pelanggaran tata ruang yang memenuhi unsur untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Penegasan tersebut menandai komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ruang serta penegakan aturan, dengan menempatkan kepatuhan terhadap rencana tata ruang sebagai prinsip utama dalam pengelolaan wilayah.

