ATR/BPN Akan Evaluasi Tata Ruang Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

ATR/BPN Akan Evaluasi Tata Ruang Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi tata ruang pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Evaluasi ini ditujukan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan karakter lingkungan serta menekan risiko bencana pada masa mendatang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, evaluasi dilakukan agar penataan ruang tidak bertentangan dengan kondisi alam setempat. Menurutnya, penyesuaian tata ruang diperlukan untuk meminimalkan potensi dampak bencana berulang.

Nusron menjelaskan, langkah serupa pernah diterapkan dalam penanganan banjir di Jakarta. Saat itu, penataan ulang pola ruang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pihak terkait. Salah satu bagian dari proses tersebut adalah rekomendasi perubahan pada kawasan yang dinilai tidak adaptif terhadap lingkungan.

Dalam evaluasi pascabencana di wilayah Sumatera, ATR/BPN akan menggandeng pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berkoordinasi dengan kementerian lintas sektor. Nusron menekankan pentingnya kolaborasi agar penyesuaian tata ruang tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat.