ARPI Nyatakan Akan Mengawasi Pembangunan Gedung Kudus Sehat dan Menyoroti Proses Tender BLUD 2026

ARPI Nyatakan Akan Mengawasi Pembangunan Gedung Kudus Sehat dan Menyoroti Proses Tender BLUD 2026

Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menyatakan akan mengawasi proses pembangunan Gedung Kudus Sehat di RSUD dr. Loekmono Hadi, Kabupaten Kudus, yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono dalam kegiatan pers rilis pada Minggu (7/6/2026) di Gokil Restaurant, Kudus, yang dihadiri wartawan dari 27 media.

Dalam pemaparannya, Dani menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Menurut dia, pembangunan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat harus diawasi.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari spse.inaproc.id, tender pembangunan gedung tersebut tercatat dengan kode 10114846000. Nilai kontrak proyek disebut sebesar Rp 91.447.685.118,52, dengan pemenang tender pekerjaan konstruksi PT Gala Tama yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 58, Kota Semarang.

Uraian pekerjaan pembangunan Gedung Kudus Sehat meliputi sejumlah fungsi layanan pada beberapa lantai. Lantai 6 direncanakan untuk rawat inap VVIP (18 kamar untuk 18 pasien), lantai 5 rawat inap VIP (24 kamar dengan kapasitas maksimal 38 pasien), lantai 4 hotel dan restoran, lantai 3 rehabilitasi medik, klinik estetika, dan radiologi, lantai 2 poliklinik VIP, MCU, dan farmasi, lantai 1 plaza serta commercial tenant, dan semi-basement untuk parkir serta utilitas.

ARPI juga menyoroti proses lelang proyek tersebut. Dani menyebut pihaknya menduga pemenang lelang, PT Gala Tama, berafiliasi dengan salah satu pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia juga menyampaikan adanya dugaan dari total 99 peserta lelang, terdapat peserta yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas maupun persyaratan kualifikasi teknis.

Selain itu, ARPI menyinggung penawaran dari PT Hayuningrat Environment Consultant sebesar Rp 986.457.000,00 yang disebut berada di bawah 80% nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Dalam evaluasi akhir, perusahaan tersebut disebut tidak menyampaikan jaminan penawaran sehingga dinyatakan gugur.

Dani juga memaparkan rentang harga penawaran dari peserta tender. Disebutkan harga penawaran terendah berasal dari PT Razasa Karya sebesar Rp 84.722.743.944,67, sementara penawaran tertinggi tercatat Rp 99.500.400.000,00 oleh CV Nayaka yang disebut gugur karena tidak menyampaikan jaminan penawaran.

ARPI menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah aspek yang mereka jadikan catatan. Di antaranya rencana relokasi sejumlah warga yang memanfaatkan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di area proyek, status tanah, serta kesesuaian tata ruang dan wilayah Kabupaten Kudus berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Kudus Tahun 2022–2042.

Catatan lain yang disampaikan meliputi perizinan sebagaimana Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ketentuan klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang merujuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 (disebut sudah tidak berlaku penuh), serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 terkait standar kegiatan usaha dan produk dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

ARPI juga menyebut pentingnya dokumen AMDAL untuk pengembangan rumah sakit pemerintah tipe B non pendidikan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan baru, serta penerapan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 sebagai pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Dari sisi pelaksanaan teknis, ARPI menguraikan sejumlah peralatan dan metode kerja yang disebut terkait dengan proyek, termasuk penggunaan alat berat HSPD (Hydraulic Static Pile Driver) untuk pemancangan spun pile tanpa getaran dan kebisingan. ARPI juga mencantumkan rincian seperti kapasitas tower crane dan mobile crane, metode pekerjaan penulangan dan beton ready mixed fc 30 Mpa, pemasangan bekisting plat lantai, penggunaan dua unit HSPD Spun Pile T-works/ZYC320 B-B1, excavator, kapasitas genset 100 kVA, serta ketentuan terkait penetrasi spun pile dan pemenuhan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi subkontraktor.

Sementara itu, peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Gedung Kudus Sehat telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di lobby RSUD dr. Loekmono Hadi dan dilanjutkan dengan prosesi peletakan batu pertama.

Acara groundbreaking turut dihadiri Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kudus, Kapolres Kudus, Dandim Kudus, Dewan Pengawas RSUD dr. Loekmono Hadi, kepala dinas terkait, kepala puskesmas se-Kabupaten Kudus, camat terkait, serta pejabat struktural rumah sakit. Dalam informasi yang disampaikan, proyek ini disebut diawasi oleh berbagai pihak, termasuk instansi penegak hukum seperti kejaksaan, guna memastikan transparansi dan kualitas pembangunan.