Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan perlunya pembentukan wadah penyelarasan data atau clearing house untuk mengatasi ketidaksinkronan data antarinstansi dalam penentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan tata ruang di daerah.
Menurut Aria Bima, langkah tersebut diperlukan agar berbagai persoalan yang selama ini menghambat pencapaian target nasional perlindungan lahan pertanian dapat diselesaikan lebih cepat. Ia menyinggung target nasional minimal 87 persen yang dinilai tidak mudah dicapai karena masih banyak daerah belum memenuhi ketentuan.
Ia menjelaskan, tantangan utama di lapangan masih berkaitan dengan sinkronisasi data spasial pertanahan. Salah satu penyebabnya adalah kuatnya ego sektoral di masing-masing dinas di tingkat kabupaten, sehingga proses penyelarasan data berjalan lambat.
Aria Bima juga menilai koordinasi internal antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah perlu terus diperkuat. Penguatan koordinasi ini dinilai penting untuk mengakselerasi penyelesaian persoalan perlindungan lahan pertanian dan penataan ruang.
Berdasarkan pemantauan Komisi II DPR RI di Kabupaten Karanganyar, masih terdapat sekitar 3,5 persen atau setara kurang lebih 500 hektare lahan yang belum memenuhi target sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, luas LP2B di daerah diwajibkan mencapai minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut pembangunan berbagai proyek infrastruktur menjadi salah satu faktor yang mengurangi keberadaan lahan sawah dilindungi. Karena itu, ia menilai diperlukan kepastian regulasi terkait perlindungan lahan produktif agar tidak terus tergerus oleh kebutuhan pembangunan.
Aria Bima mengatakan pemerintah perlu menentukan secara tegas apakah lahan sawah produktif harus dipertahankan sepenuhnya, atau dapat dialihkan untuk kepentingan proyek strategis nasional dengan syarat adanya lahan pengganti melalui program cetak sawah baru.
Untuk menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya mengambil peran aktif sebagai fasilitator guna memutus kebuntuan koordinasi antar-lembaga yang selama ini menjadi kendala dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Komisi II, kata Aria Bima, akan memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri yang membawahi pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN beserta Kanwil di masing-masing provinsi dan Kantah. Ia menekankan langkah koordinasi ini penting agar program nasional terkait LSD dan LP2B dapat segera diselesaikan.