Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB menggelar hearing di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Kamis, 5 Maret 2026, pukul 11.00 WITA. Pertemuan tersebut diterima oleh Kepala BKD NTB, Kepala Bidang Mutasi, serta perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, Safitri.
Dalam forum itu, AP3H NTB mempertanyakan mekanisme penilaian dalam proses beauty contest pengisian jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. AP3H menegaskan prinsip meritokrasi mensyaratkan transparansi, sementara penilaian seharusnya dilakukan melalui uji kompetensi, rekam jejak, dan penilaian kinerja yang terukur serta dapat diakses secara terbuka.
AP3H juga menyoroti data peserta yang mengikuti proses tersebut. Dari total 409 aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti beauty contest, hanya 45 orang yang kemudian mengisi jabatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan sistem merit. AP3H menilai pengisian jabatan masih didominasi pejabat lama dan tidak sepenuhnya merujuk pada hasil pemeringkatan peserta.
Selain itu, AP3H menyampaikan temuan adanya pejabat yang telah memasuki masa pensiun namun tetap dilantik pada jabatan eselon III dan IV. Dalam hearing, pihak BKD NTB mengakui adanya human error dalam proses pelantikan pejabat yang telah pensiun.
AP3H turut mempertanyakan mekanisme promosi jabatan dan penentuan pejabat terhadap sejumlah ASN. Namun, menurut AP3H, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara utuh dan komprehensif dalam forum hearing.
Atas dasar itu, AP3H NTB mendesak BKD NTB membuka data hasil beauty contest, khususnya peringkat 1 hingga 3 pada setiap pilihan instansi yang dipilih peserta. AP3H menilai keterbukaan diperlukan untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pengisian jabatan berbasis merit, bukan preferensi subjektif.
AP3H menyatakan akan menggelar Aksi Jilid II apabila tuntutan keterbukaan data tersebut tidak dipenuhi.

