Akademisi Soroti Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif di Ketapangtan Binjai

Akademisi Soroti Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif di Ketapangtan Binjai

Penanganan dugaan korupsi kontrak kerja fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai memasuki tahap krusial. Di tengah proses penyidikan yang berjalan, perhatian publik mengarah pada salah satu tersangka yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang diduga terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif untuk tahun anggaran 2022–2025. Kelima tersangka tersebut yakni Ralasen, Joko Waskitono, serta tiga pihak swasta: Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.

Nama Dody Alfayed menjadi sorotan karena beredar informasi mengenai dugaan relasi keluarga dengan salah satu pejabat di Pemerintah Kota Binjai. Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, Ikhsan Siregar, menyatakan bahwa kabar tersebut belum dapat dibenarkan. “Tidak terkonfirmasi apakah benar memiliki hubungan keluarga atau tidak,” ujarnya.

Sorotan atas dugaan relasi kekuasaan itu turut memantik perhatian kalangan akademisi. Akademisi hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Riza Zarzani, menilai penyidik perlu mengedepankan transparansi dalam mengurai peran masing-masing tersangka.

Menurutnya, kejelasan konstruksi perkara penting untuk memastikan apakah perbuatan dilakukan secara mandiri atau melibatkan pihak lain dalam struktur yang lebih luas. Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum berjalan profesional tanpa intervensi. “Penanganan perkara harus serius dan tidak boleh menimbulkan persepsi tebang pilih,” tegasnya.

Dalam perkembangan penyidikan, dua tersangka—Ralasen dan Joko Waskitono—telah lebih dahulu ditahan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi panggilan, guna menjaga kredibilitas proses hukum.