Bengkulu Utara — Proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di Desa Padang Sepan, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Kabupaten Bengkulu Utara, pada anggaran tahun 2025 menuai sorotan sejumlah pihak. Anggaran yang digelontorkan dinilai tidak wajar sehingga memunculkan dugaan adanya potensi kecurangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Padang Sepan menganggarkan Rp262.503.000 untuk pemasangan 30 unit lampu jalan tenaga surya pada 2025. Jika dihitung dan dipotong pajak 12 persen, nilai anggaran per titik disebut dapat mencapai kisaran Rp7,5 juta hingga Rp8 juta.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Joko Purnomo, menyatakan proyek tersebut diduga menjadi ajang penyimpangan anggaran. Ia mengklaim pihaknya telah melakukan penelusuran di lapangan serta membandingkan harga komponen di sejumlah toko.
“Berdasarkan investigasi kami di lapangan, proyek pengadaan lampu jalan ini tidak hanya janggal. Kami juga menelusuri di beberapa toko penjual, harga lampu tidak sampai Rp1 juta, harga tiang berkisaran Rp1–2 juta, upah pasang Rp150–200 ribu per titik. Oleh sebab itu jika dikalkulasikan dengan seluruh barang yang diperlukan untuk pemasangan lampu jalan tersebut maka tidak mencapai angka Rp4 juta per titik lampu, sehingga kami nilai adanya mark-up dalam kegiatan tersebut,” ujar Joko, Kamis (22/01/2025).
Joko menambahkan, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah data hasil investigasi dan berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini saya bakal berkoordinasi dengan pihak APH terkait dari hasil investigasi yang kami temukan terkait kegiatan dana desa Padang Sepan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padang Sepan, Imron, belum dapat dimintai klarifikasi terkait sorotan terhadap anggaran pengadaan lampu jalan tersebut.

