Anggaran Bahan Cetak BPKAD Kuningan Rp2,8 Miliar Jadi Sorotan, LSM Frontal Minta Penjelasan Terbuka

Anggaran Bahan Cetak BPKAD Kuningan Rp2,8 Miliar Jadi Sorotan, LSM Frontal Minta Penjelasan Terbuka

Alokasi anggaran Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor—Bahan Cetak pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.815.441.750 menjadi sorotan publik.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai besarnya anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ia menyebut nilai yang mendekati Rp3 miliar untuk kebutuhan bahan cetak memunculkan pertanyaan, terutama di tengah penggunaan teknologi digital yang semakin luas dalam aktivitas pemerintahan.

“Di era digital saat ini, sebagian besar pekerjaan administrasi sudah memanfaatkan dokumen elektronik dan penyimpanan data secara digital. Karena itu, masyarakat tentu akan mempertanyakan dasar perhitungan dan kebutuhan yang melatarbelakangi anggaran bahan cetak sebesar itu,” kata Uha dalam pernyataan tertulis, Senin (8/6/2026).

Uha menambahkan, besarnya alokasi tersebut berpotensi menimbulkan beragam persepsi di masyarakat terkait prioritas penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan penjelasan rinci agar tidak memicu spekulasi di ruang publik.

Ia juga menilai pos belanja barang dan jasa, termasuk alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, merupakan sektor yang perlu diawasi ketat. Uha merujuk pada sejumlah kasus di berbagai daerah, di mana pos semacam itu kerap menjadi objek temuan penyimpangan.

“Pengawasan harus diperkuat karena dalam praktiknya terdapat berbagai modus yang sering ditemukan, mulai dari pengadaan fiktif, mark-up harga, pemecahan paket pengadaan, hingga manipulasi dokumen pertanggungjawaban,” ujarnya.

LSM Frontal mengingatkan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan anggaran untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Uha menilai keterbukaan informasi mengenai rincian kebutuhan, volume pekerjaan, serta mekanisme pelaksanaan anggaran menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia menambahkan, pengawasan penggunaan APBD tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawas internal pemerintah, tetapi juga DPRD dan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi pelayanan publik,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKAD Kabupaten Kuningan terkait sorotan atas alokasi anggaran bahan cetak tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penyusunan dan kebutuhan yang mendasari anggaran dimaksud.