Andi Iwan Aras Minta Proyek Apartemen LRT City Segera Dituntaskan, Soroti Risiko Turunnya Kepercayaan Publik

Andi Iwan Aras Minta Proyek Apartemen LRT City Segera Dituntaskan, Soroti Risiko Turunnya Kepercayaan Publik

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyoroti mangkraknya sejumlah proyek apartemen LRT City yang berdampak pada keterlambatan serah terima unit kepada ribuan konsumen. Ia menegaskan PT Adhi Karya Commuter Properti Tbk (ADCP) harus bertanggung jawab dan segera memberikan kepastian penyelesaian kepada para pembeli.

“ADCP harus bertanggung jawab kepada konsumen. Harus ada titik terang bagi masyarakat yang telah membeli unit LRT City,” kata Iwan, Kamis (30/7/2026).

Dalam kasus ini, lebih dari 2.400 konsumen disebut belum menerima unit yang dijanjikan meski telah menunggu hingga tujuh tahun. Sebagian konsumen masih harus membayar cicilan kepada bank, sementara pembangunan di sejumlah proyek belum menunjukkan kemajuan. Bahkan, ada lokasi yang belum dibangun sama sekali.

Kondisi tersebut memicu tuntutan pengembalian dana (refund) dari sebagian konsumen. Namun, proses refund juga disebut terkendala karena kondisi keuangan ADCP—anak usaha PT Adhi Karya (Persero)—yang sedang mengalami tekanan.

Iwan menilai persoalan itu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proyek yang dikembangkan badan usaha milik negara (BUMN).

“Kalau hunian yang dibangun anak perusahaan BUMN saja mangkrak, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada negara. Apa bedanya dengan proyek-proyek swasta yang mangkrak,” ujarnya.

Ia menekankan negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam konteks itu, Iwan mengapresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang turun langsung bersama para pemangku kepentingan guna mencari solusi.

Menurut Iwan, penyelesaian masalah perlu diawali dengan penyusunan basis data tunggal seluruh konsumen LRT City. Ia mendorong Kementerian PKP membuka proses registrasi dan verifikasi yang memuat identitas pembeli, proyek dan nomor unit, isi serta waktu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), nilai transaksi, jumlah pembayaran, sumber pembiayaan, hingga jadwal serah terima sesuai perjanjian.

Selain itu, basis data juga perlu mencatat pilihan masing-masing konsumen, apakah melanjutkan pembelian unit, berpindah ke proyek lain, atau meminta pengembalian dana. “Setiap penyelesaian harus disesuaikan dengan persoalan di masing-masing proyek,” tegasnya.

Iwan mencontohkan proyek LRT City Tebet dan Ciracas yang sudah mencapai tahap struktur bangunan dinilai memerlukan skema penyelesaian berbeda dengan proyek LRT City Cibubur yang disebut belum memiliki pembangunan fisik.

Karena itu, ia meminta Kementerian PKP melibatkan penilai teknis independen untuk menghitung tingkat penyelesaian proyek, kebutuhan biaya, estimasi waktu konstruksi yang realistis, hingga kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme refund apabila proyek benar-benar tidak dapat dilanjutkan.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, pemerintah diharapkan memimpin penyusunan dokumen penyelesaian yang mengikat antara pengembang dan konsumen agar tercapai solusi yang adil bagi seluruh pihak, terutama konsumen yang telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar.

Iwan juga meminta Kementerian PKP menetapkan mekanisme pelaporan berkala bagi pengembang yang melakukan penjualan sebelum serah terima unit. Laporan itu diharapkan memuat perkembangan fisik proyek, penggunaan dana konsumen, serta kondisi keuangan perusahaan.

Lebih lanjut, Iwan menyatakan apabila pengembang tetap tidak menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen, ia mendukung usulan Menteri PKP untuk melakukan audit investigatif terhadap ADCP.