Istilah “Raja Jawa” kembali ramai dibahas setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melontarkannya dalam sebuah guyonan. Dalam sebuah tulisan analisis, Josef Herman Wenas menilai istilah tersebut bukan hal baru karena merupakan warisan era Orde Baru, dan kini kembali digunakan untuk membaca relasi kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Wenas menjelaskan, istilah “Raja Jawa” pada mulanya dilekatkan pada Presiden Soeharto, yang disebutnya sebagai “Raja Jawa ke-I”. Menurutnya, pada masa Orde Baru praktik trias politica berjalan dengan kecenderungan “executive heavy”, yakni pemerintahan pada praktiknya identik dengan eksekutif. Ia berpendapat Soeharto dapat mempertahankan kekuasaan selama 32 tahun karena mampu mengendalikan cabang legislatif dan yudikatif melalui pilar kekuasaan Golkar dan ABRI.
Dalam paparan tersebut, Wenas mengulas mekanisme politik era itu, termasuk pemilihan presiden yang dilakukan oleh MPR setiap lima tahun, serta dominasi kursi yang disebutnya dikuasai Soeharto melalui fraksi Golkar, fraksi ABRI yang diangkat, serta unsur utusan golongan/daerah. Ia juga menyebut kepala daerah pada masa itu tidak dipilih langsung, melainkan ditunjuk. Di cabang yudikatif, Wenas menyatakan Ketua Mahkamah Agung ditunjuk oleh presiden, sementara lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial belum ada.
Setelah Soeharto lengser melalui gerakan massa 1998, Indonesia memasuki era Reformasi dengan empat kali amandemen UUD 1945 pada 1999–2002. Wenas menilai perubahan tersebut menggeser praktik trias politica menjadi “legislative heavy”, di mana pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh eksekutif, tetapi juga bergantung pada kekuatan legislatif. Ia merumuskan kondisi ini sebagai “pemerintahan = eksekutif + legislatif”, sehingga presiden membutuhkan koalisi di parlemen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas kebijakan.
Dalam kerangka itu, Wenas membedakan kebutuhan koalisi pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut SBY cukup bekerja dengan “koalisi kuat”, sedangkan Jokowi, yang dinilainya menjalankan agenda pembangunan progresif-transformatif, memerlukan “koalisi besar” karena transformasi dianggap berpotensi menimbulkan disrupsi di berbagai bidang.
Wenas kemudian mengaitkan istilah “Raja Jawa” pada Presiden Jokowi sebagai “Raja Jawa ke-II”. Ia menilai penyematan itu muncul karena kemampuan Jokowi membangun koalisi besar hingga menguasai sekitar 82% kursi parlemen. Dalam analisisnya, dukungan legislatif juga dinilai penting untuk memengaruhi dinamika di cabang yudikatif, mengingat pengisian jabatan di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial melibatkan peran lembaga legislatif. Ia mencontohkan komposisi hakim MK yang berasal dari usulan DPR, presiden, dan unsur masyarakat/profesional.
Selanjutnya, Wenas memprediksi Prabowo Subianto akan menjadi “Raja Jawa ke-III”. Alasannya, ia menilai pemerintahan Prabowo merupakan kelanjutan dari pemerintahan Jokowi dan akan tetap membutuhkan koalisi besar untuk menopang agenda pembangunan. Ia menyebut Prabowo tengah membangun koalisi besar, dan dengan bergabungnya Nasdem, PKB, serta PKS, dukungan di DPR disebutnya telah mencapai sekitar 81% kursi.
Di bagian lain, Wenas menyinggung perdebatan mengenai hak prerogatif presiden dan gagasan meritokrasi dalam pembentukan kabinet. Menurutnya, penerapan konsep “zaken kabinet” atau kabinet berbasis profesional tidak sesederhana di dunia bisnis karena harus berhadapan dengan realitas relasi eksekutif-legislatif. Ia menilai pengalaman Jokowi menunjukkan kabinet pada akhirnya perlu mengakomodasi keseimbangan politik koalisi.
Kesimpulan analisis tersebut menekankan bahwa dalam praktik sistem politik pasca-Reformasi, presiden—termasuk Prabowo kelak—tidak dapat berjalan sendiri hanya mengandalkan hak prerogatif. Efektivitas pemerintahan, menurut Wenas, sangat bergantung pada kemampuan menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif melalui koalisi yang solid.

