Analisis Hukum: Usulan Pemakzulan Gibran Dinilai Belum Bertumpu pada Dasar Konstitusional yang Kuat

Analisis Hukum: Usulan Pemakzulan Gibran Dinilai Belum Bertumpu pada Dasar Konstitusional yang Kuat

Pemakzulan atau pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan bukanlah proses yang sederhana. Dalam sistem presidensial Indonesia, mekanisme tersebut merupakan jalur konstitusional yang hanya dapat ditempuh bila syarat-syarat tertentu terpenuhi secara ketat dan objektif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dilihat terutama dari perspektif konstitusi, bukan semata pertimbangan etika, opini politik, atau sentimen personal.

Beberapa hari terakhir, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR yang pada intinya meminta lembaga legislatif memproses pemberhentian Wakil Presiden Gibran. Aspirasi semacam ini menjadi perbincangan di ruang publik. Dalam demokrasi, penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar. Namun, pertanyaan kuncinya adalah apakah permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, dan apakah seorang wakil presiden dapat diberhentikan hanya karena proses pencalonannya dinilai kontroversial.

UUD 1945 mengatur dasar pemakzulan melalui Pasal 7B. Ketentuan itu menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, pemberhentian juga dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945.

Prosedurnya pun berlapis. DPR terlebih dahulu harus mengajukan usul kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran. Jika MK menyatakan terbukti, barulah MPR dapat bersidang untuk mengambil keputusan pemberhentian. Rangkaian ini menegaskan bahwa pemakzulan merupakan langkah konstitusional yang bersifat luar biasa, bukan bagian dari dinamika politik sehari-hari.

Dalam konteks Gibran, ia menjadi wakil presiden setelah MK memutus perubahan syarat usia dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memicu kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan, mengingat salah satu hakimnya, Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Majelis Kehormatan MK kemudian menyatakan Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Namun, pelanggaran etik hakim konstitusi dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran. Alasannya, Gibran tidak disebut sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ia mencalonkan diri berdasarkan putusan MK yang secara hukum tetap berlaku dan mengikat (final and binding). Putusan itu tidak pernah dibatalkan, dan tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pelanggaran etik hakim otomatis membatalkan putusan pengadilan.