JAKARTA – Langkah cepat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mendapat apresiasi dari Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Dr. Selamat Ginting. Ia menilai transparansi yang ditunjukkan institusi militer dalam perkara ini merupakan bentuk nyata upaya menjaga akuntabilitas di hadapan publik.
Selamat Ginting mengatakan respons cepat TNI memiliki makna penting, terutama dalam konteks hubungan historis yang kerap berfluktuasi antara masyarakat sipil dan militer. Menurutnya, tindakan tegas ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang posisi korban maupun adanya potensi sensitivitas institusi.
“Di tengah relasi historis yang kerap tegang antara kelompok masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting: hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun potensi adanya sensitivitas institusional,” ujar Selamat Ginting di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan dan menetapkan empat prajurit sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS tersebut.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan penanganan kasus akan diproses melalui mekanisme peradilan militer. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026). Ia menegaskan keputusan tersebut diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Selamat Ginting menilai, keputusan TNI untuk segera menangkap serta mengumumkan dugaan pelaku dari internal mereka sendiri mencerminkan adanya kesadaran baru. Ia memandang langkah itu sebagai upaya menghindari sikap defensif yang berisiko merusak kepercayaan masyarakat.
“Dalam konteks demokrasi modern, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak. TNI dalam kasus ini tampak memahami bahwa kredibilitas tidak dibangun dari penyangkalan, melainkan dari keterbukaan,” lanjutnya.
Ia juga membandingkan penanganan perkara ini dengan pengalaman penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beberapa tahun lalu. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dinilai berlarut-larut dan menyisakan pertanyaan terkait aktor intelektual di baliknya.
Selamat Ginting menekankan bahwa persoalan utama dalam penegakan hukum kerap bukan semata kemampuan teknis, melainkan konsistensi dan kemauan institusi untuk membuka fakta, terutama ketika perkara menyentuh internal lembaga penegak hukum itu sendiri.

