AMTI Soroti Dugaan Pengondisian Tender Dua Proyek Irigasi di BWS Sulawesi I

AMTI Soroti Dugaan Pengondisian Tender Dua Proyek Irigasi di BWS Sulawesi I

LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan dua paket proyek rehabilitasi irigasi di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I. Dua proyek yang dipersoalkan yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Sangkub Paket 2 dengan nilai anggaran Rp14.651.570.000 dan Rehabilitasi D.I Toraud senilai Rp10.233.360.000.

Kedua paket tersebut dilaksanakan melalui skema pengadaan e-katalog dengan metode mini kompetisi. Namun, AMTI menilai prosesnya diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan persaingan sehat, karena muncul indikasi rekayasa yang mengarah pada pengondisian pemenang.

Dugaan itu, sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar, mencuat dari pengakuan sejumlah kontraktor yang mengikuti proses lelang. Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa arah pemenangan proyek diduga sudah ditentukan sejak awal. Sumber tersebut juga menyebut perusahaan yang keluar sebagai pemenang, yakni CV Bethesda, diduga diuntungkan oleh intervensi pihak internal, termasuk oknum pejabat di balai, serta menyebut Kepala Balai dan Kepala Satuan Kerja PJPA BWS Sulawesi I.

Selain dugaan pengondisian pemenang, persoalan lain yang disorot adalah mekanisme evaluasi teknis. Berdasarkan keterangan sumber internal kontraktor, tim teknis yang dibentuk oleh Satuan Kerja PJPA BWS Sulawesi I disebut melakukan evaluasi yang dinilai menyimpang dari ketentuan dalam dokumen kompetisi, dengan indikasi penilaian yang subjektif dan tidak transparan.

Sumber tersebut juga menyebut tim teknis diduga tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, yang disebut sebagai syarat dalam proses evaluasi proyek pemerintah. Jika benar, kondisi itu dinilai berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang manipulasi dalam proses tender.

Ketua AMTI Pusat, Tommy Turangan, menyatakan dugaan permainan pada tahap awal tender dapat menjadi indikator awal terjadinya praktik korupsi dalam proyek pemerintah. Ia menilai skema e-katalog mini kompetisi seharusnya memperkuat transparansi, bukan menjadi celah untuk mengatur pemenang.

AMTI menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk mendukung laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Turangan menegaskan pihaknya akan melaporkan temuan tersebut jika bukti dinilai cukup, serta mengingatkan bahwa praktik pengondisian tender tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha bagi kontraktor yang berkompetisi secara sehat.

AMTI juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses lelang dua proyek tersebut. Selain audit independen, AMTI meminta Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melakukan evaluasi terhadap kinerja BWS Sulawesi I.

Menurut AMTI, kualitas proyek irigasi berdampak langsung pada sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat. Turangan menilai apabila proyek dikerjakan oleh pihak yang tidak kompeten karena menang melalui pengondisian, dampaknya dapat meluas hingga merugikan petani dan mengganggu produksi pertanian.

Hingga berita ini diturunkan, BWS Sulawesi I belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.