Ampuh Sultra Minta Aktivitas PT SIP di Bombana Dihentikan, Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW dan Tumpang Tindih IUP

Ampuh Sultra Minta Aktivitas PT SIP di Bombana Dihentikan, Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW dan Tumpang Tindih IUP

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Sultra Industrial Park (SIP) di Kabupaten Bombana serta mencabut perizinan yang telah diterbitkan. Desakan ini muncul di tengah polemik yang terus bergulir terkait keberadaan kawasan industri tersebut.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan lokasi PT SIP dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana. Namun, menurutnya, proyek tetap berjalan setelah terbit Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Wilayah PT SIP tidak sesuai RTRW Kabupaten Bombana, tetapi justru dipaksakan dengan diterbitkannya rekomendasi kesesuaian tata ruang. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal proses dan legalitasnya,” kata Hendro, Kamis (19/2/2026).

Ampuh Sultra juga menyoroti dugaan tumpang tindih kawasan industri PT SIP dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia. Kondisi tersebut, kata Hendro, berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Di dalam kawasan yang direncanakan PT SIP terdapat IUP perusahaan lain. Ini seharusnya menjadi pertimbangan serius pemerintah daerah. Jika dipaksakan, risiko konflik di lapangan sangat besar,” ujarnya.

Hendro menambahkan, polemik ini disebut telah memicu gelombang penolakan dari mahasiswa dan masyarakat, serta berujung gesekan dengan aparat kepolisian pada 18 Februari 2026.

Menurut Ampuh Sultra, langkah yang dinilai paling rasional untuk mencegah konflik berkepanjangan adalah menghentikan seluruh aktivitas PT SIP dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang telah terbit.

Selain itu, Ampuh Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang.

“Mantan Kadis PTSP harus diperiksa. Rekomendasi yang diterbitkan diduga bertentangan dengan RTRW daerah dan patut diuji secara hukum,” kata Hendro.