Amnesty International Indonesia Minta Represi Dihentikan dan Kenaikan PBB Tanpa Partisipasi Publik Dievaluasi

Amnesty International Indonesia Minta Represi Dihentikan dan Kenaikan PBB Tanpa Partisipasi Publik Dievaluasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti gelombang protes masyarakat di sejumlah daerah terkait kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, rangkaian aksi di Pati, Jawa Tengah, dan Bone, Sulawesi Selatan, menunjukkan kebijakan kenaikan PBB dilakukan tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat.

Usman menyatakan pajak dapat memperkuat kemampuan pemerintah dalam memenuhi hak asasi manusia, tetapi proses penetapannya harus melalui konsultasi publik. Ia menilai pemerintah sebaiknya membatalkan kenaikan pajak sepenuhnya agar tidak memicu situasi konfrontatif antara masyarakat dan aparat, yang dalam sejumlah peristiwa disebut berujung pada tindakan berlebihan.

Ia juga mengkritik respons aparat keamanan dalam mengawal demonstrasi di Pati dan Bone. Amnesty International Indonesia menilai terjadi penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk gas air mata, kekerasan, serta penangkapan yang disebut sewenang-wenang. Meski memahami kompleksitas situasi lapangan ketika ada unsur kekerasan, Usman menekankan tindakan aparat harus tetap proporsional dan akuntabel.

“Hentikan represi terhadap masyarakat yang berdemonstrasi menolak kebijakan kenaikan PBB. Hentikan juga kebijakan yang dibuat tanpa partisipasi bermakna masyarakat,” kata Usman.

Dalam pernyataannya, ia menambahkan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan signifikan negara untuk memenuhi hak asasi manusia. Namun, pemerintah dinilai wajib memastikan pajak yang dikenakan adil dan wajar. Ia juga meminta pemerintah serius menangani penghindaran dan penggelapan pajak oleh pihak-pihak yang selama ini dinilai tidak tersentuh, demi memastikan negara dapat memenuhi hak masyarakat.

Dalam dua pekan terakhir, aksi massal terjadi di Pati dan Bone menentang kenaikan PBB-P2, yang kemudian diikuti tindakan pembubaran dan penangkapan oleh aparat. Di Bone, pada 19 Agustus, mahasiswa dan warga sipil berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Bone untuk mendesak pencabutan kenaikan PBB-P2 sebesar 300%. Kericuhan dilaporkan terjadi ketika Bupati Andi Asman Sulaiman tidak menemui massa.

Situasi disebut memburuk setelah aparat membubarkan massa secara paksa, termasuk dengan menembakkan gas air mata. Berdasarkan laporan media, polisi menangkap 62 orang. Mereka kemudian dilepas serentak pada Rabu malam, 20 Agustus, setelah ditahan selama sehari.

Selain itu, dua jurnalis yang meliput aksi tersebut dilaporkan mengalami kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan aparat. Setelah rangkaian protes, Bupati disebut memutuskan menunda kenaikan PBB, namun tidak dijelaskan sampai kapan penundaan itu berlaku.

Sebelumnya di Pati, pada 13 Agustus, massa berunjuk rasa menolak kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan PBB-P2 sebesar 250% dan menuntutnya mundur. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Laporan media menyebutkan sedikitnya lima warga sipil dan seorang polisi mengalami luka-luka, sebagian besar akibat paparan gas air mata. Sebanyak 22 orang juga ditangkap sebelum akhirnya dilepaskan pada malam hari.

Menjelang demonstrasi besar itu, Bupati Pati disebut telah membatalkan kenaikan PBB-P2 setelah kebijakan tersebut mulai diprotes. Namun, kemarahan warga disebut terlanjur memuncak setelah sebelumnya bupati menantang warga untuk berdemo.

Kenaikan PBB-P2 secara drastis tidak hanya terjadi di Pati dan Bone. Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan terdapat 104 daerah yang menaikkan PBB-P2, dengan 20 daerah di antaranya menaikkan pajak tersebut di atas 100%. Kemendagri juga menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB-P2.