Bogor, 5 Juni 2026 — Aktivis Matahari Indonesia (AMI) menegaskan pentingnya penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Kawasan yang masuk wilayah strategis Bopunjur (Bogor–Puncak–Cianjur) dinilai memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, kawasan konservasi, serta penyangga ekosistem bagi jutaan penduduk di wilayah Jabodetabek.
Ketua AMI, M. Rojai, menyatakan pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan berpotensi memicu bencana ekologis, seperti longsor, erosi, hingga banjir kiriman ke wilayah hilir.
Berdasarkan kajian AMI, pembangunan di kawasan Puncak perlu diawasi secara ketat agar tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. AMI merujuk sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, serta Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bopunjur.
AMI menyoroti dampak pembangunan yang dinilai berkontribusi pada berkurangnya ruang terbuka hijau dan meningkatnya tutupan lahan oleh beton dan semen. Kondisi tersebut disebut dapat menurunkan kemampuan tanah menyerap air hujan, meningkatkan aliran permukaan, dan memperbesar risiko banjir di wilayah hilir seperti Ciawi, Bogor, Depok, hingga Jakarta.
Selain itu, AMI juga mengingatkan bahwa pembangunan bertingkat yang tidak sesuai dengan karakteristik lereng perbukitan berpotensi meningkatkan beban mekanis tanah, sehingga memperbesar risiko pergerakan tanah dan longsor. Dalam proses perizinan, AMI menilai perlindungan bentang alam serta skyline alami kawasan Puncak perlu menjadi perhatian.
Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, AMI mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan Puncak sebagai aset ekologis nasional.
“Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus menjadi momentum evaluasi bersama terhadap kondisi lingkungan di kawasan Puncak. Penegakan aturan tata ruang tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan dalam pengawasan dan tindakan nyata. Kawasan Bopunjur adalah benteng ekologis yang melindungi jutaan warga dari ancaman krisis air dan bencana hidrometeorologi. Menjaga Puncak berarti menjaga masa depan lingkungan Indonesia,” kata M. Rojai.
AMI berharap pemerintah memperketat pengawasan, melakukan audit tata ruang dan lingkungan secara berkala, serta menindak setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak fungsi lindung kawasan Puncak dan Bopunjur.