Alih Fungsi Lahan Dinilai Lebih Ditentukan Tata Ruang Daerah Ketimbang Aturan Nasional

Alih Fungsi Lahan Dinilai Lebih Ditentukan Tata Ruang Daerah Ketimbang Aturan Nasional

TANGERANG — Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten menilai persoalan utama alih fungsi lahan pertanian bukan terletak pada kurangnya aturan di tingkat nasional, melainkan pada dokumen tata ruang yang disusun dan ditetapkan pemerintah daerah. Menurut forum tersebut, seketat apa pun undang-undang, efektivitas pengendalian di lapangan sangat bergantung pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar penerbitan izin.

Dalam uraian yang disampaikan Kurtubi dari forum tersebut, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebut telah memuat larangan alih fungsi lahan produktif, kewajiban penetapan kawasan lindung, dan ketentuan sanksi. Namun, aturan nasional dinilai bersifat kerangka umum dan baru dapat dijalankan jika diterjemahkan secara rinci dalam tata ruang daerah.

Forum itu menyebut tata ruang daerah sebagai penentu utama apakah suatu lahan dapat berubah fungsi. Bila lahan sawah subur dalam peta RTRW/RDTR ditetapkan sebagai zona pengembangan permukiman atau industri, maka izin pembangunan dapat terbit secara sah. Sebaliknya, jika sejak awal ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang bersifat tetap, perubahan fungsi dinilai akan jauh lebih sulit dilakukan.

Forum juga menyoroti sejumlah celah yang dinilai kerap membuka jalan bagi alih fungsi lahan. Salah satunya, penetapan zona yang dianggap tidak berpihak pada pertanian. Dalam pandangan mereka, sejumlah daerah menyusun tata ruang lebih berorientasi pada potensi keuntungan ekonomi, sehingga lahan yang subur, datar, dekat akses jalan, dan mudah dijangkau justru dialokasikan untuk pengembangan kota, industri, atau komersial.

Contoh yang disebutkan adalah wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya, di mana hamparan sawah beririgasi teknis yang produktif dinilai mengalami perubahan peruntukan menjadi kawasan pengembangan. Setelah tata ruang disahkan, pengembang dapat masuk dan izin dapat dikeluarkan, sehingga sawah beralih menjadi perumahan atau kawasan niaga.

Celah lain yang disorot adalah revisi tata ruang. Forum menyebut dokumen yang seharusnya berlaku dalam jangka panjang dapat direvisi dalam rentang waktu 2–3 tahun sekali dengan alasan penyesuaian pembangunan, peningkatan investasi, atau percepatan ekonomi daerah. Dalam praktik yang dikritik, perubahan zonasi di peta dari pertanian menjadi kawasan terbangun membuat alih fungsi lahan menjadi legal secara administratif.

Selain itu, forum menilai masih terjadi ketidaksinkronan antara peta pemerintah pusat dan peta pemerintah daerah. Pemerintah pusat telah memetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang wajib dilindungi, namun forum menyatakan banyak daerah tidak memasukkan peta tersebut ke dalam dokumen tata ruangnya. Daerah, menurut mereka, kerap mengklaim adanya lahan pengganti di lokasi lain yang dinilai kurang subur, terpencil, atau sulit air, sementara lahan utama yang hilang sulit tergantikan.

Forum turut menjelaskan alasan pemerintah daerah lebih memilih mengubah lahan pertanian. Pertama, pertimbangan pendapatan daerah, karena pajak dan retribusi dari bangunan, industri, dan perumahan dinilai lebih besar dan lebih cepat masuk dibanding kontribusi lahan sawah. Kedua, indikator keberhasilan kepala daerah yang disebut lebih sering diukur dari jumlah investasi dan kemajuan fisik. Ketiga, tekanan pasar dan pengembang, karena nilai tanah untuk bangunan jauh lebih tinggi daripada harga tanah pertanian. Keempat, dampak jangka panjang seperti penurunan ketahanan pangan, banjir, dan kerusakan lingkungan dinilai baru terasa dalam 10–20 tahun, sementara keputusan tata ruang kerap terkait kebutuhan masa jabatan.

Forum juga menilai ketentuan sanksi dalam undang-undang jarang digunakan karena penerbitan izin sering kali sudah sesuai dengan dokumen tata ruang yang berlaku. Akibatnya, proses alih fungsi lahan berjalan melalui jalur perencanaan yang dinilai membuat perubahan fungsi berlangsung rapi dan legal menurut aturan daerah, meski dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan lahan pertanian.

Dalam bagian rekomendasi, forum menekankan perbaikan harus dimulai dari tata ruang. Mereka mengusulkan pembatasan revisi tata ruang yang mengurangi kawasan pertanian produktif, penetapan zona pertanian sebagai kawasan yang tidak mudah diubah, serta kewajiban memasukkan peta lahan lindung pemerintah pusat secara penuh ke dalam peta daerah. Forum juga mendorong perubahan indikator kinerja kepala daerah agar memasukkan ukuran luas lahan pertanian yang bertahan, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan revisi tata ruang agar tidak menjadi proses tertutup.

Forum menyimpulkan bahwa undang-undang hanya menjadi kerangka, sedangkan tata ruang merupakan instrumen kekuasaan yang menentukan praktik di lapangan. Selama tata ruang daerah mudah diubah dan belum berpihak pada perlindungan lahan produktif, mereka menilai alih fungsi lahan pertanian akan terus terjadi.