Aliansi Pemuda di Merangin Minta Polisi Transparan soal Pinjam Pakai Alat Berat Barang Bukti PETI

Aliansi Pemuda di Merangin Minta Polisi Transparan soal Pinjam Pakai Alat Berat Barang Bukti PETI

MERANGIN – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Kabupaten Merangin mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan terkait kebijakan pinjam pakai barang bukti alat berat hasil penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jangkat dan sekitarnya. Desakan itu disampaikan dalam audiensi yang digelar Rabu (4/2/2026).

Aliansi yang dipimpin Sandra Wandi menilai kebijakan peminjaman kembali alat berat kepada pihak yang disebut sebagai pemilik sah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mereka khawatir keputusan tersebut memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum atas aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan.

Dalam pertemuan itu, Aliansi menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin. Pertama, meminta penjelasan terbuka dan rinci mengenai alasan Kasat Reskrim meminjamkan kembali barang bukti alat berat kepada pemilik. Kedua, mendesak Kapolres Merangin menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut. Ketiga, meminta kepolisian lebih cepat, serius, dan konsisten menangani berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat. Keempat, mereka mempertanyakan mengapa aktivitas PETI di Kabupaten Merangin belum dapat dihentikan secara menyeluruh serta meminta penjelasan resmi kepada publik.

Perwakilan aparat dalam dialog tersebut menyampaikan bahwa peminjaman barang bukti alat berat dilakukan karena nilai ekonomisnya dinilai sangat tinggi. Berdasarkan penjelasan yang diterima massa aksi, alat berat itu dititipkan kembali kepada pemilik yang dianggap sah dengan pertimbangan agar tidak mengalami kerusakan atau penyusutan nilai.

“Barang bukti itu bernilai ekonomis sangat tinggi, sehingga untuk sementara dititipkan kembali kepada pemilik alat yang sah,” ujar salah satu perwakilan aparat saat audiensi.

Meski demikian, Aliansi menilai kebijakan itu perlu dikaji ulang. Mereka menyoroti bahwa alat berat tersebut merupakan hasil operasi tim gabungan pada pertengahan 2025 dalam rangka penertiban tambang ilegal. Mereka juga menyebut Kejaksaan Negeri Merangin telah dua kali meminta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan permintaan terakhir pada Jumat (12/12/2025).

Sandra Wandi menyatakan proses hukum kasus tersebut dinilai berjalan lambat. Menurutnya, salah satu alasan yang disampaikan adalah belum dilaksanakannya serah terima jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), sementara Kepala Kejaksaan Negeri disebut sedang menjalankan ibadah umrah.

“Kemudian alat ini sebenarnya sedang berproses di Kejaksaan Negeri Merangin, namun prosesnya tergantung. Alasannya menunggu ibu Kajari umrah,” ujar Wandi.

Aliansi menegaskan proses hukum harus tetap berjalan tanpa menunggu terlalu lama, mengingat dampak PETI yang disebut terus merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Mereka juga menyatakan akan melakukan aksi lanjutan apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan dan keterbukaan kepada publik.

“Kami bukan berhenti sampai di sini saja. Jika persoalan ini tidak diselesaikan dan tidak ada keterbukaan kepada publik, kami akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar,” tegasnya.

Audiensi tersebut menjadi sorotan karena menyangkut isu lingkungan, penegakan hukum, serta kepercayaan publik terhadap transparansi institusi penegak hukum di daerah. Aliansi berharap penanganan kasus PETI di Merangin dapat dilakukan secara tegas, adil, dan terbuka.