Aceh Singkil — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mempertanyakan transparansi pengelolaan dana bantuan Presiden untuk korban banjir di Kabupaten Aceh Singkil. Melalui juru bicaranya, Ferdiansyah, AMPAS mendesak Dinas Syariat Islam (DSI) setempat membuka informasi penggunaan anggaran Rp800 juta yang dinilai minim diketahui publik.
Ferdiansyah menyatakan, hingga memasuki Mei 2026, masyarakat belum dapat mengakses laporan resmi terkait realisasi dana tersebut. Padahal, menurut dia, bantuan itu merupakan alokasi khusus dari Presiden untuk penanganan dampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Singkil.
“Sejauh ini tidak ada keterbukaan informasi kepada publik. Ini menjadi tanda tanya besar, karena dana tersebut bersumber dari bantuan Presiden yang seharusnya dikelola secara transparan dan tepat sasaran,” kata Ferdiansyah. Ia juga menyebut masih ada lokasi terdampak yang dinilai belum tersentuh bantuan.
Menurut Ferdiansyah, anggaran tersebut disebut akan digunakan untuk pengadaan kebutuhan pesantren dan masjid terdampak banjir, seperti sajadah, jilbab, ambal, dan perlengkapan rumah ibadah lainnya. Namun, ia menilai belum ada kejelasan mengenai penerima bantuan, jenis barang yang dibelanjakan, jumlah distribusi, maupun titik lokasi penyaluran.
AMPAS menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan membuka ruang dugaan penyimpangan anggaran. Ferdiansyah menegaskan, transparansi merupakan kewajiban dalam pengelolaan keuangan negara agar dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi masyarakat.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah wilayah terdampak banjir yang hingga kini disebut belum merasakan manfaat bantuan tersebut. Karena itu, AMPAS meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi terkait realisasi anggaran.
Ferdiansyah menyatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menelusuri dugaan ketidakterbukaan apabila tuntutan transparansi tidak direspons. AMPAS juga membuka opsi menggelar aksi damai dalam waktu dekat.