Aliansi Mahasiswa Unsoed Demo di Polresta Banyumas, Minta Transparansi Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan

Aliansi Mahasiswa Unsoed Demo di Polresta Banyumas, Minta Transparansi Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan

PURWOKERTO — Aliansi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi demonstrasi di halaman Polresta Banyumas, Selasa (12/5/2026). Dalam aksi itu, mahasiswa menyoroti penanganan dua perkara yang mereka nilai belum ditangani secara serius, yakni dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual.

Koordinator lapangan aksi, Aditya, mengatakan publik perlu mengetahui adanya keterkaitan antara dua kasus tersebut. Menurutnya, dugaan penganiayaan terjadi setelah adanya dugaan kekerasan seksual yang lebih dulu berlangsung.

“Kasus penganiayaan itu terjadi karena ada kasus kekerasan seksual sebelumnya. Jadi kami ingin teman-teman mahasiswa dan masyarakat tahu bahwa ada dua kasus di dalamnya, yaitu penganiayaan dan kekerasan seksual,” ujar Aditya saat aksi.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak kepolisian memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban dugaan kekerasan seksual. Mereka juga meminta transparansi terkait perkembangan penanganan kedua laporan yang dinilai berjalan lambat.

Mahasiswa menyampaikan keberatan karena, menurut mereka, laporan dugaan penganiayaan terkesan lebih dahulu diproses, sementara laporan dugaan kekerasan seksual dianggap kurang mendapat perhatian serius. Aditya menambahkan, aksi digelar di Polresta Banyumas karena kedua laporan sudah masuk ke kepolisian, dengan laporan penganiayaan lebih dulu diterima dibanding laporan kekerasan seksual.

Aliansi Mahasiswa Unsoed juga menilai kepolisian belum menunjukkan tindakan serius dalam menangani perkara tersebut. Mereka mengaku telah menunggu cukup lama tanpa kejelasan perkembangan penanganan kasus.

Melalui aksi itu, mahasiswa mendesak Polresta Banyumas bertindak profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban, terutama dalam penanganan dugaan kekerasan seksual.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyatakan kedua kasus tersebut, yakni dugaan tindak kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan, sedang dalam penanganan polisi. Ia menyebut laporan dugaan penganiayaan diterima pada 20 April 2026, sedangkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual diterima pada 22 April 2026.