Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi di Bea Cukai Tarakan, Minta Transparansi Penindakan dan Pemeriksaan Oknum

Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi di Bea Cukai Tarakan, Minta Transparansi Penindakan dan Pemeriksaan Oknum

TARAKAN — Aliansi mahasiswa yang terdiri dari PC PMII Kota Tarakan, PKC PMII Kalimantan Utara, HMI Cabang Tarakan, dan Founder DEDARA menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (22/7/2026). Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang menyoroti transparansi penindakan, pertanggungjawaban barang bukti, pembenahan internal, serta pemeriksaan terhadap petugas yang diduga melanggar kode etik.

Aksi diawali dengan penyerahan dokumen bertajuk Tuntutan Terhadap Bea Cukai Kota Tarakan kepada pihak Bea Cukai. Dalam dokumen tersebut, mahasiswa menilai kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai menurun karena sejumlah persoalan yang disebut belum terselesaikan, mulai dari dugaan praktik under invoice, peredaran rokok ilegal, hingga isu suap.

Ketua PKC PMII Kalimantan Utara, Muh. Nur Arisan, mengatakan aksi itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar Bea Cukai melakukan evaluasi menyeluruh. “Yang pertama terkait dengan penindakan dan juga apa yang sudah Bea Cukai lakukan per hari ini. Terus yang kedua itu berkaitan soal kami juga sangat kecewa,” ujarnya.

Mahasiswa juga mengaitkan tuntutan mereka dengan dorongan pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka merujuk pada ultimatum yang pernah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto pada November 2025, serta pernyataan Menteri Keuangan yang meminta pembenahan internal dilakukan hingga September 2026. Selain itu, tuntutan disebut disusun dengan mengacu pada KUHAP dan sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait kepabeanan, cukai, dan keterbukaan informasi publik.

“Ultimatum dari Prabowo per November kemarin tahun 2025 juga memberikan ancaman nyata bahwa Bea Cukai hari ini lagi disoroti dan juga harus melakukan pembenahan secara internal. Per September ini sudah masa satu tahunnya,” kata Arisan.

Dalam penyampaiannya, aliansi mahasiswa mengajukan empat tuntutan. Pertama, meminta pertanggungjawaban atas penggunaan barang bukti dalam proses penindakan. Kedua, menuntut keterbukaan informasi publik terkait seluruh prosedur penangkapan yang telah dilakukan. Ketiga, mendesak pembenahan internal serta keterbukaan kepada masyarakat, terutama terkait dugaan suap, korupsi, dan maraknya rokok ilegal. Keempat, meminta pemeriksaan terhadap anggota Bea Cukai yang diduga melanggar kode etik.

“Kami meminta juga pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang sempat digunakan,” ujar Arisan.

Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan penggunaan barang bukti berupa BBM hasil penindakan. Arisan menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa sebagian BBM yang disita diduga digunakan petugas saat melakukan penindakan di lapangan. Karena itu, mahasiswa meminta penjelasan resmi mengenai jumlah dan pemanfaatan barang bukti tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan itu di saat melakukan penindakan ataupun penangkapan di lapangan mereka itu kehabisan bensin. Dari barang bukti yang menghampiri satu ton itu digunakan sebanyak dua jeriken,” kata Arisan.

Selain itu, mereka mempertanyakan belum adanya keterbukaan informasi terkait penangkapan BBM jenis Pertalite yang disebut terjadi sekitar tiga pekan sebelumnya. Menurut mereka, hingga aksi berlangsung belum ada penjelasan resmi mengenai hasil penindakan maupun status barang bukti.

“Sudah tiga minggu berjalan ada penangkapan BBM Pertalite hampir satu ton, tapi itu tidak ada keterbukaan informasi ataupun rilisnya,” ujarnya.

Aliansi mahasiswa juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap kader PMII saat membuka posko pengaduan masyarakat beberapa waktu lalu. Arisan menilai peristiwa itu menjadi salah satu alasan penguatan bagi mahasiswa untuk menggelar demonstrasi.

“Kami juga sangat kecewa, persoalan adanya intimidasi terhadap salah satu anggota kader kami di saat melakukan pembukaan pos kepengaduan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut menyoroti penanganan salah satu perkara yang dinilai tidak sesuai prosedur. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat dua warga yang sempat diamankan, namun keluarga disebut mendapatkan informasi berbeda mengenai status keduanya. Mahasiswa mengaku telah melakukan konfirmasi kepada petugas di lapangan.

“Kami sempat mengonfirmasi di lapangan, mereka menginformasikan bahwa korban ini sudah dilepaskan. Nah faktanya ternyata dia ditahan di salah satu penginapan yang ada di Kota Tarakan,” ujar Arisan.

Atas dasar itu, mahasiswa menduga terjadi tindakan yang mereka sebut sebagai kriminalisasi. Mereka menilai penanganan tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena status hukum orang yang diamankan tidak segera ditetapkan.

“Selama empat hari berjalan tidak ada status, namun kami anggap bahwa ini salah satu bentuk penculikan. Walaupun memang dinyatakan bersalah langsung saja dijadikan tersangka,” lanjutnya.

Arisan menambahkan, pihaknya sempat membuka posko pengaduan masyarakat selama dua hari untuk menghimpun informasi terkait dugaan persoalan di Bea Cukai Tarakan. Meski laporan langsung yang diterima tidak banyak, informasi dari media sosial serta hasil pendampingan advokasi disebut menjadi dasar pelaksanaan aksi.

“Laporan secara media sosial dan juga yang kita lakukan advokasi yang kita dapatkan itu saja kita jadikan sebagai bahan ataupun dasar untuk melakukan demonstrasi di Bea Cukai hari ini,” tuturnya.

Mahasiswa menegaskan aksi pada hari itu difokuskan kepada Bea Cukai Tarakan, meski pengawasan barang ilegal melibatkan banyak instansi. Menurut Arisan, Bea Cukai memiliki kewenangan utama dalam pengawasan lalu lintas barang ekspor dan impor sehingga menjadi fokus tuntutan.

“Kalau memang ada instansi yang seharusnya terlibat dalam hal pengawasan, ya kiranya Bea Cukai saja yang berkoordinasi ke sana. Prinsipnya yang kami soroti per hari ini di Bea Cukainya,” pungkasnya.