Jayapura – Anggota DPR Papua dari Partai NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje, menekankan pentingnya penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, khususnya terkait pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP). Menurutnya, penggabungan kedua dinas tersebut perlu dikaji ulang agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Alberth saat mengikuti pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah, termasuk perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ia menilai penyusunan peraturan tersebut harus cermat agar dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat Papua.
Dasar Hukum Pemisahan Dinas
Alberth menyebutkan bahwa pemisahan Dinas PUPR dan Dinas PKPP bukanlah keinginan pribadi, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur penyelenggaraan perumahan serta peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam hal tersebut.
"Perumahan bukan hanya soal membangun rumah. Ada perencanaan kawasan, kelayakan lingkungan, pengawasan, dan keberlanjutan. Semua itu membutuhkan dinas yang fokus dan profesional," ujarnya.
Alberth menambahkan, penggabungan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman ke dalam Dinas PUPR bertentangan dengan regulasi teknis yang berlaku, termasuk kebijakan Otonomi Khusus Papua dan sejumlah keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Ia mencontohkan bahwa kode rekening untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berbeda dengan kode rekening Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dampak Penggabungan Terhadap Penganggaran dan Pelayanan
Menurut Alberth, penggabungan dua urusan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah karena dasar hukum dan sistem penganggarannya berbeda. Ia juga mengaitkan pentingnya pemisahan dinas ini dengan rencana Pemerintah Provinsi Papua membangun 14 ribu unit rumah rakyat secara bertahap.
"Rencana membangun 14 ribu rumah justru memperkuat pentingnya pemisahan dinas. Karena perumahan adalah urusan besar yang menyangkut hak dasar masyarakat," kata Alberth.
Lebih lanjut, Alberth menjelaskan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu memiliki fokus kerja yang jelas, mulai dari pemetaan kawasan, analisis kelayakan lokasi, penataan kawasan kumuh di perkotaan dan perdesaan, hingga pendataan rumah tidak layak huni di berbagai wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ia mengingatkan agar pembangunan perumahan tidak salah lokasi, sehingga menghindari risiko bencana seperti longsor, banjir, kekurangan air bersih, akses transportasi sulit, atau rawan tsunami.
"Jangan sampai kita bangun perumahan tapi salah lokasi. Tiba-tiba longsor, banjir, tidak ada air bersih, akses transportasi sulit, atau rawan tsunami. Itu namanya buang garam ke laut," tegasnya.
Alberth juga menyoroti rencana pembangunan di pulau kosong yang menurutnya harus melalui kajian mendalam oleh tenaga profesional terkait risiko bencana dan kelayakan lingkungan.
Fokus pada Kebutuhan Masyarakat Asli Papua
Anggota DPR Papua ini menegaskan bahwa masih banyak Orang Asli Papua (OAP) di daerah pinggiran kota maupun kampung-kampung yang belum memiliki rumah layak huni. Bahkan, dalam satu rumah bisa dihuni oleh tiga hingga empat kepala keluarga.
"Rumah adalah kebutuhan dasar. Infrastruktur lain bisa menyusul, tetapi rumah harus ada lebih dulu. Dari rumah itulah kehidupan keluarga dibangun," ujarnya.
Dengan alasan tersebut, melalui Fraksi Partai NasDem DPR Papua, Alberth mendorong agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera dipisahkan dari Dinas PUPR, termasuk pemisahan pejabat dan struktur organisasi, agar masing-masing dapat bekerja lebih fokus dan profesional.
"Kami berharap pemerintah provinsi Papua dapat segera menindaklanjuti hal ini, terlebih Komisi IV DPR Papua juga bermitra langsung dengan Dinas PU dan Perumahan," tutup Alberth.