Pengelolaan dana di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap mendapat sorotan dari aktivis lokal, Cucu Iskandar. Ia mempertanyakan minimnya transparansi laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana yang dihimpun dari masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (11/5), Cucu menyoroti dua hal yang dinilainya belum jelas peruntukannya, yakni penarikan dana rutin dari sektor pendidikan dan pemerintahan desa, serta mekanisme biaya di Bank Darah PMI.
Cucu menyatakan penarikan dana PMI yang menyasar anak sekolah dan pegawai desa dilakukan setiap tahun. Namun, menurutnya, publik jarang atau bahkan tidak pernah melihat laporan pertanggungjawaban yang komprehensif mengenai hasil penarikan tersebut.
“Penarikan dana PMI dari anak sekolah dan pegawai desa selama ini tidak ada laporan pertanggungjawaban. Padahal, tiap tahun penarikan itu selalu ada,” kata Cucu.
Ia menilai, sebagai lembaga yang mengelola dana dari kontribusi langsung masyarakat, PMI seharusnya mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik. Selain soal iuran, Cucu juga menyinggung keluhan masyarakat terkait biaya saat membutuhkan kantong darah di Bank Darah PMI, yang ia sebut sebagai praktik “jual beli” darah.
Menurut Cucu, masyarakat yang telah berkontribusi melalui iuran rutin berhak mengetahui alokasi dana serta mekanisme biaya layanan yang diberlakukan. “Seharusnya ada transparansi publik karena dana tersebut berasal dari penarikan terhadap masyarakat. Publik berhak tahu ke mana aliran dana itu dialokasikan,” ujarnya.
Kritik tersebut, menurutnya, perlu direspons dengan klarifikasi resmi agar tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan.
Hingga berita ini diturunkan, PMI Kabupaten Cilacap belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan tudingan yang disampaikan.