Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Tanah Aceh (GEMPATA) di depan Kantor Gubernur Aceh pada 2 Maret 2026 dinilai menjadi penanda hidupnya ruang publik dan dinamika demokrasi di Aceh. Demonstrasi tersebut membawa tuntutan transparansi pengelolaan anggaran penanganan bencana hidrometeorologi, termasuk dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut mencapai Rp1,6 triliun.
Dalam pandangan penulis opini, tuntutan keterbukaan anggaran merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Di tengah kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana, kepedulian mahasiswa dipandang sebagai bentuk empati sosial. Namun, opini itu juga menekankan perlunya membedakan antara hak menyampaikan kritik dan tanggung jawab menyusun argumentasi berbasis data serta prosedur hukum.
Opini tersebut menggarisbawahi pentingnya mengonfirmasi kebijakan terbaru sebelum memperluas kritik. Disebutkan, pemberitaan nasional menyatakan Presiden Prabowo Subianto memutuskan tidak memotong dana TKD tahun 2026 untuk tiga provinsi di Sumatra yang terdampak bencana, termasuk Aceh. Keputusan ini disebut sebagai respons atas usulan Menteri Dalam Negeri dan koordinasi dengan pimpinan DPR, dengan tujuan agar pemulihan pascabencana tidak terhambat persoalan anggaran. Pemerintah Aceh juga disebut menyampaikan apresiasi atas kebijakan fiskal tersebut karena memberi ruang bagi rehabilitasi infrastruktur dan pemulihan ekonomi.
Dengan adanya kebijakan itu, opini menilai tuntutan mahasiswa dapat diarahkan pada aspek teknis dan prosedural terkait akses informasi. Transparansi disebut sebagai prinsip yang penting, namun ada mekanisme hukum yang mengatur cara memperolehnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), opini menyatakan masyarakat memiliki hak mengakses informasi publik, tetapi terdapat pengecualian sebagaimana diatur Pasal 17. Informasi yang sedang dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta data yang dinilai sensitif bila dibuka sebelum waktunya, disebut termasuk kategori yang dilindungi. Karena itu, permintaan pembukaan seluruh dokumen secara langsung tanpa memperhatikan klasifikasi dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Jika terjadi penolakan informasi, opini mengingatkan UU KIP menyediakan jalur keberatan melalui atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau musyawarah. Dalam kerangka demokrasi prosedural, mekanisme itu dipandang sebagai koridor yang perlu dihormati.
Opini juga menyoroti kecenderungan sebagian gerakan sosial yang dinilai terlalu cepat mengarah pada tuduhan korupsi tanpa menunggu proses pemeriksaan yang memadai. Dalam perspektif hukum keuangan negara, dugaan penyimpangan disebut tidak serta-merta dapat masuk ranah pidana tanpa audit komprehensif.
Penulis mengutip pernyataan Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan alat bukti sah dalam proses penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Disebutkan pula Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 memperkuat kedudukan LHP sebagai bukti permulaan yang cukup. Dari sini, opini menekankan alur yang dinilai tepat: dugaan mendorong pemeriksaan/audit, kemudian kesimpulan awal, lalu pendalaman penyelidikan—bukan sebaliknya.
Selain itu, opini mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Asas ini disebut bukan hanya berlaku di pengadilan, tetapi juga perlu dihormati dalam ruang publik oleh semua pihak, termasuk mahasiswa dan media. Tuduhan korupsi yang belum terbukti dinilai berisiko memicu “trial by the press” atau pengadilan oleh opini publik. Opini menyebut asas praduga tak bersalah diatur dalam KUHAP dan UU Hak Asasi Manusia, yang mengharuskan seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di bagian akhir, opini mendorong agar ruang dialog di Aceh dibangun secara lebih jernih dan berbasis data. Mahasiswa disebut dapat berperan sebagai pelopor budaya kritik yang bertumpu pada analisis hukum, penggunaan mekanisme resmi permohonan informasi, serta pengawalan proses audit. Jika ditemukan pelanggaran, pelaporan diminta dilakukan dengan alat bukti yang sah. Tujuan akhirnya, menurut opini tersebut, adalah memastikan anggaran publik benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan tanpa mengorbankan kualitas diskursus dan etika demokrasi.

