Keluhan soal akses pantai yang kian tertutup kembali mengemuka di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang warga mengingat masa ketika pesisir Kelapa Lima masih mudah dijangkau sebelum deretan hotel berdiri. Area pantai yang dulu menjadi tempat berkumpul keluarga, kini disebut tidak lagi bisa diakses karena dipagari beton, seiring pembangunan Hotel Kristal dan Hotel On The Rock.
Perubahan itu memunculkan perhatian pada fenomena yang dalam kajian disebut ocean grabbing atau perampasan ruang laut: penguasaan sumber daya atau ruang pesisir oleh pihak luar—seperti investor dan industri—yang berujung pada hilangnya hak akses masyarakat. Fenomena ini kerap dikaitkan dengan kebijakan yang lebih memprioritaskan kepentingan industri, termasuk reklamasi, tambang pasir laut, serta perikanan skala besar.
Di Kupang, gejalanya terlihat pada keberadaan hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan yang berdiri di area sempadan pantai—wilayah yang menurut ketentuan hukum seharusnya tidak ditempati bangunan permanen. Kondisi tersebut terutama disorot di kawasan Kelapa Lima dan Pasir Panjang.
Perbedaan aturan pusat dan daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) menetapkan batas sempadan pantai minimal 100 meter dari titik tertinggi pasang air laut. Dengan acuan ini, bangunan yang berdiri di wilayah pesisir Kelapa Lima dan Pasir Panjang—apabila diukur sesuai standar tersebut—dipandang bertentangan dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip bahwa pesisir merupakan common property atau milik bersama yang tidak semestinya diprivatisasi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa pembangunan di area pesisir bisa berlangsung masif. Salah satu penjelasan yang disorot berada pada Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam pembacaan terhadap dua regulasi itu, terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang dinilai krusial.
Celah sempadan: 100 meter vs kurang dari 25 meter
Ketidaksesuaian pertama terkait standar ekologis sempadan pantai. UU PWP3K mewajibkan sempadan minimal 100 meter dan dapat lebih lebar bergantung kondisi pantai. Namun, Perda RTRW Kota Kupang melalui Pasal 52 ayat (3) huruf f disebut membuka peluang lebar sempadan kurang dari 25 meter.
Selisih standar antara 100 meter dan kurang dari 25 meter dinilai menjadi celah yang dapat dimanfaatkan pengembang untuk mendirikan bangunan permanen di area yang semestinya steril dari aktivitas budidaya. Dalam narasi kritik yang berkembang, perbedaan ini dipandang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pilihan kebijakan yang menempatkan ekspansi ekonomi di atas perlindungan fungsi ekologis pesisir.
Akses publik menyempit
Ketidaksesuaian kedua menyangkut hak akses publik. UU PWP3K menjamin akses masyarakat ke pantai sebagai fasilitas umum. Sementara itu, regulasi daerah disebut mereduksi jaminan tersebut menjadi kewajiban penyediaan jalan selebar tiga meter.
Dalam praktik yang digambarkan di lapangan, ketentuan itu disebut kerap hanya menjadi formalitas administratif. Pagar beton dan struktur bangunan dinilai menciptakan sekat fisik yang memutus akses publik, termasuk bagi nelayan tradisional yang bergantung pada pesisir untuk menopang mata pencaharian.
Perbedaan sanksi dan dugaan impunitas
Ketidaksesuaian ketiga terkait sanksi. Perda RTRW Kota Kupang disebut cenderung menempatkan pelanggaran tata ruang pada ranah sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan izin. Sementara UU PWP3K melalui Pasal 71A mengategorikan penutupan akses publik ke sempadan pantai sebagai tindak pidana, dengan ancaman penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2 miliar.
Perbedaan ini dinilai menciptakan ruang impunitas karena pelanggaran di lapangan lebih banyak berhadapan dengan mekanisme administratif daerah, sementara ancaman pidana dari ketentuan nasional tidak terlihat diterapkan. Dalam kerangka asas hukum lex superior derogat legi inferiori, aturan yang lebih tinggi seharusnya mengesampingkan aturan yang lebih rendah ketika terjadi pertentangan.
Gagasan “waterfront city” dan realitas di pesisir
Di sisi lain, Perda RTRW yang sama memuat proyeksi Kupang sebagai waterfront city atau kota tepi laut modern, sebagaimana tertulis dalam Pasal 9. Gagasan itu dikaitkan dengan proyek reklamasi yang berlangsung pada 2017–2020.
Namun, kritik menilai arah pembangunan tepi laut semestinya berorientasi pada kepentingan publik. Dalam narasi perbandingan, Distrik Ribeira di Porto, Portugal, disebut sebagai contoh kawasan tepi laut dengan akses terbuka, fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman, serta perpaduan fungsi hunian, perkantoran, dan rekreasi yang dapat dinikmati semua orang.
Berbanding terbalik, kondisi pesisir Kupang digambarkan bergerak menuju zona eksklusif yang dijaga tembok beton dan pagar bangunan. Dampaknya tidak hanya pada hilangnya akses, tetapi juga pada kekhawatiran atas terganggunya keseimbangan ekologis yang menjadi penyangga hidup masyarakat pesisir.
Pertanyaan yang terus bergema
Sejumlah warga yang telah lama tinggal di Kupang disebut menyimpan pertanyaan serupa: untuk siapa pembangunan pesisir dijalankan jika akses publik justru menyempit. Pertanyaan itu hadir dalam obrolan sehari-hari, keluhan nelayan, hingga ingatan tentang pantai sebelum tembok dan pagar muncul.
Dalam pandangan yang mengemuka, kawasan pesisir diposisikan sebagai ruang hidup bersama, bukan milik pihak yang mampu membangun pagar paling tinggi. Polemik ini menempatkan isu tata ruang pesisir bukan semata urusan pembangunan, melainkan juga soal akses publik dan hak masyarakat atas ruang bersama.

