AKSES: Isu Penutupan Gerai Minimarket Tak Terkait Koperasi Merah Putih

AKSES: Isu Penutupan Gerai Minimarket Tak Terkait Koperasi Merah Putih

Jakarta — Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak tepat. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan zonasi dan tata ruang, serta dugaan praktik monopoli usaha.

Suroto mengatakan jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret berkembang sangat masif hingga menjangkau gang dan wilayah perkampungan. Ia menyebut jumlah gerai kedua perusahaan itu telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah.

Ia merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet. Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib menyesuaikan aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangannya.

Menurut Suroto, aturan zonasi dibuat untuk memberi ruang bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern. Ia menambahkan, kebijakan serupa juga diterapkan secara ketat di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat.

Selain itu, Suroto menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menyebut regulasi itu bertujuan mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri,” katanya.

Koperasi Merah Putih sebagai penyeimbang pasar

Dalam keterangannya, Suroto menjelaskan KDKMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Koperasi ini juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah, seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas.

Menurutnya, keberadaan KDKMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar. Ia menambahkan, seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat sehingga warga dapat mengontrol jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya.

Suroto mencontohkan koperasi NTUC FairPrice di Singapura yang disebut berhasil menjadi jaringan minimarket dominan dan memiliki pangsa pasar besar dibandingkan banyak ritel swasta. Koperasi yang awalnya bergerak di bidang minimarket itu, menurutnya, kemudian berkembang ke berbagai sektor lain, seperti keuangan, konstruksi, hingga jasa transportasi.