Akademisi USU: Dominasi Partai Politik Perlu Direformasi demi Tata Kelola yang Lebih Demokratis

Akademisi USU: Dominasi Partai Politik Perlu Direformasi demi Tata Kelola yang Lebih Demokratis

MEDAN — Dominasi partai politik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dinilai perlu terus dievaluasi dan direformasi agar tata kelola pemerintahan di Indonesia semakin demokratis, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), Dra. Dara Aisyah, M.Si., Ph.D, saat menanggapi dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia belakangan ini.

Dalam perspektif administrasi publik, Dara menekankan bahwa penguatan institusi demokrasi tidak dimaksudkan untuk melemahkan partai politik. Menurutnya, yang diperlukan adalah memastikan fungsi partai berjalan sesuai prinsip meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.

Dara menilai salah satu tantangan utama tata kelola pemerintahan muncul ketika proses pengambilan keputusan publik terlalu dipengaruhi kepentingan elite politik. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menurunkan kualitas demokrasi sekaligus mengurangi efektivitas kebijakan publik.

“Dalam kajian administrasi publik, kebijakan publik seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukti empiris (evidence-based policy), serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan semata-mata oleh kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya.

Ia menjelaskan, reformasi partai politik perlu diarahkan pada penguatan kaderisasi berbasis merit, kompetensi, integritas, dan rekam jejak. Rekrutmen calon anggota legislatif maupun pejabat publik juga dinilai perlu mengedepankan mekanisme yang objektif, termasuk melalui uji kompetensi (fit and proper test), agar menghasilkan pemimpin yang memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Dara mendorong perluasan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, media, serta kelompok kepentingan merupakan bagian penting dari formulasi, implementasi, hingga evaluasi kebijakan publik.

Dara juga menyoroti pentingnya penguatan transparansi dan akuntabilitas pendanaan politik untuk meminimalkan praktik politik transaksional. Sistem pembiayaan politik yang lebih terbuka, kata dia, diharapkan dapat mendorong kompetisi politik yang sehat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga politik.

Terkait kelembagaan legislatif, Dara menyebut sejumlah aspek regulasi, termasuk sistem remunerasi dan insentif anggota legislatif, dapat menjadi bahan evaluasi melalui kajian komparatif dengan praktik di berbagai negara. Namun, ia menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia, serta analisis kebijakan yang komprehensif agar tetap mendukung profesionalisme lembaga legislatif.

Secara akademik, ia menyebut pandangan tersebut sejalan dengan konsep Good Governance dari UNDP (1997) yang menekankan partisipasi, akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, efektivitas, dan responsivitas pemerintahan. Ia juga merujuk pada paradigma New Public Governance (Osborne, 2010; Osborne, 2022) yang menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan komunitas dalam proses pengambilan keputusan publik.

Dalam perspektif kebijakan publik, Dara mengutip Howlett, Ramesh, dan Perl (2020) yang menekankan kualitas kebijakan ditentukan oleh proses formulasi yang inklusif, berbasis bukti, dan mampu mengakomodasi kepentingan publik secara seimbang. Ia juga menyebut pandangan B. Guy Peters (2021) mengenai pentingnya kapasitas kelembagaan dan tata kelola adaptif agar pemerintah mampu menghasilkan kebijakan yang efektif serta memperoleh legitimasi publik.

Dara menambahkan, kritik terhadap pemerintah dalam negara demokrasi perlu dipandang sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, bukan semata-mata oposisi. Menurutnya, kritik konstruktif merupakan instrumen evaluasi kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas birokrasi, dan akuntabilitas pemerintahan.

“Yang perlu diperkuat bukan sekadar kompetisi politik, tetapi kualitas tata kelola pemerintahan, kapasitas kelembagaan, serta orientasi kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.