Samarinda — Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti proses pergantian Direktur Utama Bankaltimtara. Ia menilai penentuan pimpinan bank milik daerah tersebut perlu mengedepankan transparansi serta prinsip merit system.
Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, menegaskan Bankaltimtara merupakan perusahaan milik daerah sehingga proses seleksi direksi seharusnya dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kompetensi. “Ini perusahaan milik daerah, bukan milik kelompok tertentu. Karena itu, proses seleksi harus mengutamakan merit system, terbuka, dan objektif,” ujarnya, Rabu, 24 Maret 2026.
Ia menekankan pemilihan direksi tidak semestinya didasarkan pada kedekatan atau relasi, melainkan pada kapasitas serta kemampuan calon. Castro juga menilai pelibatan DPRD penting dalam proses seleksi sebagai bagian dari fungsi pengawasan agar prinsip tersebut benar-benar dijalankan.
“Pelibatan DPRD penting untuk memastikan bahwa yang dipilih karena kompetensi, bukan karena faktor lain,” katanya.
Menurut Castro, proses seleksi yang tertutup dan minim akses informasi publik berpotensi menimbulkan pertanyaan. Ia menilai pembatasan informasi, terlebih tanpa pelibatan DPRD, dapat memunculkan kesan adanya hal yang disembunyikan.
“Kalau prosesnya tertutup dan tidak melibatkan DPRD, apalagi akses publik dibatasi, itu menimbulkan kesan ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, sebagai badan usaha milik daerah, Bankaltimtara seharusnya dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud telah mengusulkan percepatan pergantian Direktur Utama Bankaltimtara. Proses uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon pengganti juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari proses tersebut, dua nama dinyatakan lolos, yakni Romy Wijayanto dan Amri Mauraga. Kedua nama itu telah disampaikan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 yang digelar di Balikpapan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Saat ini, jabatan Direktur Utama Bankaltimtara masih dipegang Muhammad Yamin untuk periode 2024–2028. Ia sebelumnya telah menjabat sejak 2020 dan disebut masih memiliki sisa masa jabatan sekitar dua tahun.
Bankaltimtara diketahui mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar 64,51 persen. Sisanya dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta pemerintah kabupaten/kota di kedua provinsi tersebut.
Pembahasan mengenai pergantian direksi ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dalam pengisian jabatan strategis di badan usaha milik daerah, termasuk memastikan proses seleksi berjalan terbuka dan akuntabel.

