Seorang akademisi dari Universitas Jember (UNEJ) mendorong penerapan fast track legislation atau mekanisme percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah percepatan tersebut harus tetap disertai komitmen menjaga transparansi serta membuka ruang partisipasi publik.
Dalam pandangannya, percepatan proses legislasi dapat dipertimbangkan untuk merespons kebutuhan tertentu, tetapi tidak boleh mengurangi prinsip keterbukaan dalam setiap tahapan pembahasan. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan regulasi.
Selain itu, partisipasi publik juga disebut sebagai unsur yang perlu dipertahankan. Keterlibatan masyarakat dipandang berperan memastikan proses legislasi tetap akuntabel dan dapat menampung aspirasi yang terdampak oleh aturan yang sedang disusun.
Dorongan terhadap fast track legislation tersebut disampaikan dengan penekanan bahwa efisiensi prosedur tidak boleh menjadi alasan untuk menutup akses informasi maupun membatasi masukan dari publik. Dengan demikian, percepatan legislasi diharapkan dapat berjalan seiring dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.