Akademisi: Partisipasi Publik Lebih Tinggi pada Pilkada Langsung, Kepercayaan Warga Perlu Dijaga

Akademisi: Partisipasi Publik Lebih Tinggi pada Pilkada Langsung, Kepercayaan Warga Perlu Dijaga

Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kalimantan Barat, Syarifah Aryana Kaswamayana, menilai perdebatan soal mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD perlu melihat realitas kepercayaan dan antusiasme publik yang selama ini lebih kuat pada sistem pemilihan langsung.

Menurut Syarifah, secara konstitusional, pemilihan kepala daerah lewat DPRD tidak melanggar aturan. Ia merujuk Pasal 18 UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, dengan frasa yang bersifat terbuka dan tidak mengunci apakah pemilihan harus dilakukan langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan DPRD.

Namun, ia menambahkan bahwa ketika Pilkada diposisikan dalam rezim pemilu, maka rujukan asas pemilu menjadi penting. Syarifah mengaitkannya dengan Pasal 22E tentang asas pemilu, sehingga prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) seharusnya tetap menjadi pegangan utama.

Pernyataan itu disampaikan Syarifah saat menjadi narasumber dialog ruang terbuka bertema “Pilkada Lewat DPRD: Efesiensi Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?” di Lobi RRI Pontianak, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pro1 RRI Pontianak, Kamis (22/1/2026).

Ia menyoroti satu poin yang dinilai krusial, yakni tingkat partisipasi masyarakat. Berdasarkan data evaluasi yang ia catat, partisipasi pemilih dalam Pilkada kerap lebih tinggi dibandingkan pemilihan umum legislatif maupun pemilihan presiden.

“Partisipasi pemilih terhadap Pilkada itu jauh lebih tinggi. Ini menunjukkan adanya rasionalitas pemilih kita yang merasa kebijakan daerah jauh lebih dekat dengan kehidupan mereka. Pemilihan langsung memberikan ruang keterwakilan yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Syarifah tidak menampik adanya persoalan dalam Pilkada langsung, terutama terkait tingginya biaya politik dan dominasi modal finansial yang kerap mengalahkan kualitas kandidat. Ia mengakui adanya perdebatan mengenai pertarungan antara kekuatan uang dan modalitas kualitas calon.

Alih-alih mengubah mekanisme menjadi pemilihan melalui DPRD, Syarifah menekankan perlunya pembenahan tata kelola pemilihan kepala daerah. Ia menilai kepercayaan publik yang sudah terbentuk melalui partisipasi tinggi merupakan kekuatan besar yang perlu dijaga.

“Ada yang memang harus kita benahi dari tata kelola pemilihan kepala daerah kita. Tapi yang perlu diperhatikan hari ini adalah ruang kepercayaan publik terhadap pemilihan langsung jauh lebih berdampak besar bagi demokrasi kita,” katanya.