Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Sumatera (Itera), Dr. (c) Dwi Bayu Prasetya, S.Si., M.Eng, menilai lemahnya tata kelola ruang menjadi salah satu faktor yang membuat banjir perkotaan terus berulang. Ia menyoroti bahwa persoalan banjir tidak cukup ditangani hanya melalui pembangunan infrastruktur.
Pernyataan tersebut disampaikan Dwi Bayu saat menjadi narasumber dalam Seminar Lingkungan Hidup Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) bertema “Banjir dalam Perspektif Hukum: Dari Kerugian Publik Menuju Gugatan Kolektif.”
Menurutnya, penanganan banjir selama ini masih terlalu berfokus pada pembangunan fisik, sementara akar masalah seperti pengendalian tata ruang dan alih fungsi lahan belum tersentuh secara memadai. Ia menjelaskan bahwa perubahan kawasan resapan menjadi area terbangun menurunkan kemampuan tanah menyerap air dan meningkatkan limpasan.
Dwi Bayu juga menilai lemahnya implementasi kebijakan pembangunan memperparah kondisi banjir di perkotaan. Ia menyebut dokumen tata ruang kerap tidak dijalankan secara konsisten di lapangan.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, ia mendorong penguatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), optimalisasi ruang terbuka hijau (RTH), penerapan konsep sponge city atau kota spons, serta perlindungan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, Dwi Bayu menilai pemanfaatan teknologi seperti Internet of Things (IoT), drone, dan pemodelan spasial dapat mendukung pengawasan sekaligus menjadi data pendukung dalam penegakan hukum lingkungan.
Ia menegaskan, penanganan banjir membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar pembangunan kota tidak mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.