Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa mendorong agar penanganan dugaan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan dan profesional. Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi di Jakarta Pusat pada Senin (27/7), seiring tingginya perhatian publik terhadap perkara itu.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam menekankan bahwa proses hukum harus berjalan terbuka, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai pengawasan publik menjadi penting karena perkara ini mendapat sorotan luas.
Firdaus juga menilai pengawasan dari berbagai elemen—mulai dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat sipil—diperlukan sebagai mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Menurutnya, pengawasan menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terlebih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menghadapi sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara.
Ia berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut dapat dituntaskan secara profesional dan berkeadilan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat diperkuat.
Sementara itu, pengamat hukum M. Saleh Gawi menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan lebih lanjut dalam penanganan perkara. Salah satunya terkait barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik yang bersangkutan.
Saleh juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas tersebut. Selain itu, ia menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, serta perubahan status hukum Febrie Adriansyah yang sempat disebut sebagai tersangka, kemudian saksi, sebelum kembali berstatus tersangka.
Ia turut menilai proses penahanan dalam perkara ini berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya. Menurut Saleh, hal itu berpotensi mengganggu rasa keadilan publik dan perlu dijawab secara terbuka.
Dari kalangan mahasiswa, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur Rein Lailossa menyatakan bahwa perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat karena berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Rein menilai proses penanganan perkara harus berlangsung independen, transparan, dan profesional agar hasilnya dapat diterima masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara.
Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.