Jakarta — Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa mendorong agar penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan dan profesional.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam menilai perhatian publik terhadap perkara tersebut sangat besar, sehingga seluruh proses hukum perlu dijalankan secara terbuka, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus” yang berlangsung di Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Firdaus menekankan perlunya pengawasan dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil sebagai mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Menurut dia, pengawasan dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama di tengah sejumlah perkara korupsi bernilai besar dalam beberapa tahun terakhir yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara.
Ia berharap penanganan dugaan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat hukum M. Saleh Gawi menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Salah satunya terkait barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik yang bersangkutan.
Saleh juga menyoroti informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas tersebut. Selain itu, ia mempertanyakan pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat disebut sebagai tersangka, kemudian saksi, sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan yang dinilainya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.
Menurut Saleh, kondisi itu berpotensi mengganggu rasa keadilan publik dan perlu dijawab secara terbuka.
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur Rein Lailossa menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menekankan pentingnya proses yang independen, transparan, dan profesional agar hasil penanganan perkara dapat diterima masyarakat.
Rein juga mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara. Karena itu, ia mengajak publik ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.