Akademisi dan Mahasiswa Desak Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Dilakukan Transparan

Akademisi dan Mahasiswa Desak Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Dilakukan Transparan

Jakarta — Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa mendorong agar penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan dan profesional.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam menilai perhatian publik terhadap perkara tersebut sangat besar sehingga seluruh proses hukum perlu dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Ia menekankan aparat penegak hukum harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam diskusi bertajuk “Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus” yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin (27/7).

Firdaus juga menyoroti pentingnya pengawasan dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta masyarakat sipil sebagai mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terlebih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menghadapi sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara.

Ia berharap penanganan dugaan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat hukum M. Saleh Gawi menilai ada sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Ia menyoroti temuan barang bukti berupa uang dan emas di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik yang bersangkutan.

Saleh juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas yang ditemukan. Selain itu, ia mempertanyakan pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat disebut sebagai tersangka lalu saksi sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan yang dinilainya berbeda dari penanganan tersangka korupsi pada umumnya.

Menurut Saleh, situasi tersebut dapat mengganggu rasa keadilan publik dan perlu dijawab secara terbuka.

Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur Rein Lailossa mengatakan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Rein menilai penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional agar hasilnya dapat diterima masyarakat. Ia juga mengingatkan minimnya keterbukaan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara.

Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.