AJI Gelar Diskusi Publik Bahas Independensi Media Penyiaran Menjelang Pemilu 2014

AJI Gelar Diskusi Publik Bahas Independensi Media Penyiaran Menjelang Pemilu 2014

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerja sama dengan UNESCO dan UNIC menggelar diskusi publik bertajuk “Independensi Media Penyiaran di Tahun Politik” pada 11 Desember 2013. Kegiatan berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB di Dewan Pers Hall, dengan tujuan mendorong dukungan publik bagi demokratisasi media penyiaran di Indonesia menjelang Pemilu 2014.

AJI menilai, aura politik di media—terutama media berbasis di Jakarta—mulai terasa sejak awal 2012, seiring rangkaian pemilihan kepala daerah. Situasi tersebut menguat pada 2013 karena memasuki masa satu tahun menjelang Pemilu April 2014. Dalam konteks itu, sejumlah persoalan etik jurnalistik terkait pemberitaan politik dinilai kian mengemuka.

Salah satu contoh yang disorot adalah temuan riset kuantitatif AJI Jakarta terkait Pilkada DKI Jakarta 2012. Riset tersebut memotret prevalensi calon tertentu dalam pemberitaan media cetak, televisi, dan media online. Dari aspek keberimbangan, AJI Jakarta menemukan pemberitaan satu sisi masih mendominasi, terutama pada media online. Riset itu juga mencatat adanya media yang melakukan konfirmasi secara profesional, sementara sebagian lainnya tidak melakukan konfirmasi, khususnya pada berita kontroversial. Selain itu, dari aspek pemuatan berita tunggal, kandidat Joko Widodo–Basuki Tjahaja Purnama disebut unggul dibanding Fauzi Bowo–Nachrowi Ramli.

AJI juga menyoroti persoalan keterlibatan pemilik media dalam ranah politik. Pada Mei 2013, AJI Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terkait rencana penyalahgunaan media dan frekuensi publik untuk kepentingan politik tertentu. Pernyataan tersebut dipicu beredarnya rekaman pembicaraan di media sosial (Youtube) mengenai rencana penggunaan frekuensi publik (RCTI) untuk kepentingan politik praktis (Partai Hanura).

Sebelumnya, film dokumenter “Di Balik Frekuensi” yang dirilis awal 2013 turut mengemukakan bukti berupa kopi tayangan terkait penggunaan domain publik dan penyalahgunaan jurnalisme untuk kepentingan rivalitas politik pemilik usaha oleh dua stasiun televisi berita, MetroTV dan tvOne. AJI juga menilai televisi yang pemiliknya terafiliasi dengan partai politik memenuhi ruang publik dengan iklan-iklan politik yang patut diduga tidak memberikan kesempatan yang sama kepada partai lain.

Catatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk periode Oktober–November 2012 menunjukkan grup MNC—yang saat itu pemiliknya masih berafiliasi dengan Partai Nasdem—menayangkan iklan Nasdem hingga 350 kali, dengan rincian RCTI 127 kali, MNCTV 112 kali, dan GlobalTV 111 kali. Dalam periode yang sama, MetroTV menayangkan iklan Partai Nasdem 43 kali, sementara tvOne menayangkan iklan Partai Golkar 34 kali.

Menurut AJI, sikap partisan stasiun televisi atau radio dalam pemberitaan maupun program acara dapat melanggar norma hukum dan etik. AJI merujuk Pasal 5 Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang menyatakan penyiaran diarahkan untuk memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. AJI juga mengutip Pasal 36 ayat (4) UU yang sama, yang menyebut isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Dari sisi jurnalistik, AJI menilai penggunaan media untuk kepentingan partai politik tertentu bertentangan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Dalam penafsirannya, independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati, tanpa campur tangan, paksaan, maupun intervensi pihak lain, termasuk pemilik perusahaan.

Bentuk pelanggaran lain yang disorot adalah keterlibatan langsung jurnalis dalam politik, baik sebagai calon anggota legislatif maupun sebagai penyelenggara pemilu atau bagian dari tim sukses. AJI menyebut, wartawan yang menjadi caleg berpotensi melanggar prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

AJI menempatkan isu independensi ruang redaksi media penyiaran sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian publik, terutama dalam kerangka Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Menjelang Pemilu 2014, AJI menilai demokratisasi media penyiaran penting untuk menjaga hak masyarakat memperoleh akses informasi.

Diskusi publik ini menghadirkan Ketua Komisioner KPI Dr. Judhariksawan, S.H., M.H., anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, serta Ketua Dewan Pers Bagir Manan. Agenda kegiatan meliputi registrasi dan coffee morning, pembukaan oleh AJI Indonesia serta welcome speech dari UN, diskusi publik, dan sesi tanya jawab.

Dalam kegiatan tersebut juga disediakan buku “Penumpang Gelap Demokrasi” yang akan dibagikan gratis bagi 50 orang pertama yang mendaftar dan hadir. Pendaftaran dilakukan melalui email sekretariat@ajiindonesia.or.id dengan mencantumkan nama, nomor handphone, dan alamat email.