Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pentingnya perencanaan tata ruang sebelum pembangunan infrastruktur dilakukan. Menurutnya, berbagai persoalan pembangunan—mulai dari banjir, kemacetan, penurunan kualitas lingkungan, hingga konflik agraria—sering kali berakar dari lemahnya perencanaan dan pengendalian tata ruang.
Pernyataan tersebut disampaikan AHY dalam Town Hall Meeting bertajuk Penguatan Penataan Ruang Wilayah untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta, Senin (9/2/2026). “Dalam pembangunan, tata ruang harus menjadi panglima. Perencanaan ruang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum kita membangun infrastruktur di sektor apa pun,” ujar AHY.
Dalam arahannya, AHY memaparkan empat agenda utama untuk memperkuat penataan ruang wilayah. Agenda pertama adalah peningkatan kualitas perencanaan tata ruang agar lebih realistis, adaptif terhadap perubahan iklim, serta berbasis data dan risiko kebencanaan.
Agenda kedua mencakup penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan. AHY menekankan bahwa dokumen tata ruang tidak cukup hanya disusun, tetapi juga harus dikawal pelaksanaannya. “Tata ruang tidak boleh hanya disusun lalu dibiarkan. Harus ada pengendalian dan penegakan aturan yang konsisten agar pelanggaran tidak berujung pada bencana dan konflik,” katanya.
Agenda ketiga adalah percepatan digitalisasi penataan ruang untuk menghadirkan sistem data yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat diakses lintas sektor. AHY menilai penerapan prinsip satu data, satu peta, dan satu rujukan penting untuk mencegah perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar kementerian dan lembaga. “Digitalisasi penataan ruang menjadi kunci agar perencanaan, pengawasan, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis data geospasial yang sama,” ujarnya.
Agenda keempat adalah integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. AHY menegaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu menjadi arah spasial dalam penyusunan program prioritas pembangunan, termasuk infrastruktur dasar, perumahan, kawasan permukiman, dan transportasi. Ia mengingatkan, ketidakselarasan antara rencana pembangunan dan rencana tata ruang dapat memunculkan inefisiensi, tumpang tindih, serta beban terhadap APBN. “Rencana pembangunan harus saling mengunci dengan rencana tata ruang. Jika tidak selaras, justru muncul inefisiensi, tumpang tindih, dan beban bagi APBN,” ujarnya.
Sejalan dengan agenda tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan penataan ruang dan perencanaan pembangunan berjalan selaras dari hulu ke hilir. Dalam hal ini, Kemenko Infrastruktur disebut berperan sebagai pengarah kebijakan dan penguat orkestrasi lintas kementerian dan lembaga agar pembangunan nasional konsisten dengan arah tata ruang.
Dalam kerangka yang sama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kualitas rencana tata ruang melalui penyusunan pengaturan teknis berbasis data serta percepatan peninjauan kembali RTRW provinsi dan kabupaten/kota, khususnya yang ditetapkan sebelum 2019. Upaya tersebut turut didukung pengembangan sistem informasi penataan ruang terintegrasi untuk mendukung pelayanan perizinan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan ruang.

