Ahmad Heryawan Apresiasi Kesiapan Kemendagri dan DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Dorong Partisipasi Publik

Ahmad Heryawan Apresiasi Kesiapan Kemendagri dan DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Dorong Partisipasi Publik

Jakarta, 30 Juli — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tengah menyiapkan berbagai skenario dan dokumen pendukung, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), untuk menghadapi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya terus melakukan kajian mendalam sebagai leading sector kepemiluan, meski baru mendengar isu bahwa RUU tersebut akan menjadi inisiatif pemerintah.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 11 Juni 2026 menyampaikan seluruh fraksi di Komisi II DPR telah siap membahas perubahan naskah akademik maupun rancangan pasal demi pasal. DPR juga berencana membuka ruang partisipasi publik dalam waktu dekat untuk menghimpun masukan dari masyarakat.

Menanggapi langkah persiapan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan mengapresiasi kesiapan Kemendagri yang telah menyiapkan skenario dan dokumen pendukung, termasuk DIM. Ia menilai kesiapan pemerintah sejak dini penting agar proses revisi UU Pemilu berjalan terarah dan komprehensif, serta menghasilkan regulasi yang memperkuat kualitas demokrasi.

“Kami mengapresiasi Kemendagri yang telah melakukan berbagai kajian dan menyiapkan sejumlah skenario dalam menghadapi pembahasan Revisi UU Pemilu. Kesiapan ini penting agar proses legislasi nantinya berjalan efektif dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu di masa depan,” kata Heryawan.

Heryawan juga menilai langkah antisipatif Kemendagri mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, efektif, dan berintegritas. Menurutnya, revisi regulasi kepemiluan perlu didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berimplikasi pada desain sistem pemilu nasional.

Selain itu, ia menyambut baik kesiapan Komisi II DPR untuk membahas revisi UU Pemilu serta rencana pembukaan ruang partisipasi publik. Ia menekankan keterlibatan masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk meningkatkan legitimasi proses legislasi dan memastikan perubahan aturan menjawab kebutuhan publik serta perkembangan demokrasi.

“Perubahan regulasi kepemiluan tidak boleh sekadar menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. Karena itu, kajian akademik, data empiris, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya harus menjadi dasar utama dalam proses revisi. Selain itu, kami mendorong agar pembahasan Revisi UU Pemilu dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif,” ujar Heryawan.

Ia berharap revisi UU Pemilu dapat menyempurnakan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari sistem pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara, tata kelola kampanye dan pendanaan politik, hingga peningkatan kualitas representasi politik serta efektivitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Tujuan utama dari revisi ini adalah menghadirkan sistem pemilu yang lebih baik, lebih adil, lebih efisien, dan semakin mampu memperkuat kedaulatan rakyat. Karena itu, seluruh proses pembahasannya harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat demokrasi konstitusional dan meningkatkan kualitas representasi politik di Indonesia,” katanya.