Ahli DPR di Sidang Uji Formil UU TNI: Isu Partisipasi Publik Kerap Jadi Pintu Masuk Gugatan ke MK

Ahli DPR di Sidang Uji Formil UU TNI: Isu Partisipasi Publik Kerap Jadi Pintu Masuk Gugatan ke MK

JAKARTA—Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, hadir sebagai ahli dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Satya dihadirkan oleh DPR RI dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya, Satya menilai isu peranan dan/atau keterlibatan ahli dalam proses pembentukan serta sosialisasi peraturan perundang-undangan kerap muncul dan kemudian dijadikan pintu masuk permohonan pengujian undang-undang ke MK. Ia menyebut kecenderungan itu dengan istilah “Kutunggu di MK”, merujuk pada situasi ketika suatu masukan tidak terakomodasi lalu diikuti tuduhan minimnya partisipasi publik dan berujung gugatan.

Satya menyampaikan bahwa DPR RI, menurutnya, telah menjalankan rangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Prinsip tersebut, antara lain, mencakup right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.

Ia menjelaskan, sebelum memasuki tahap pembahasan, DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai komponen masyarakat pada 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025. Setelah itu, pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui rapat kerja Komisi I DPR RI, rapat panitia kerja Komisi I, hingga rapat paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU TNI.

Menurut Satya, selama proses pembahasan UU 3/2025, rapat dinyatakan terbuka, kecuali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Satya juga menguraikan sejumlah kendala yang, menurutnya, kerap muncul dalam penerapan prinsip ideal terkait peranan dan/atau keterlibatan ahli sehingga memunculkan kembali frasa “Kutunggu di MK”. Ia menyebut, pertama, banyaknya pemangku kepentingan dalam tema tertentu. Kedua, pengurus dan aktivis dari stakeholder yang hadir dalam pembahasan cenderung berganti-ganti.

Ketiga, tidak semua pihak yang hadir benar-benar memahami topik yang dibahas secara mendalam sehingga terkendala saat memberikan masukan. Keempat, adanya peranan lembaga donor dalam memberikan arah masukan dalam proses tersebut. Kelima, ketika suatu isu yang diperjuangkan tidak masuk dalam rumusan akhir yang menjadi hukum positif, muncul tuduhan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Ia menambahkan, partisipasi publik diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Satya juga menyatakan bahwa pengaturan mengenai partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah berkembang pesat dalam 25 tahun terakhir.

Sidang tersebut digelar untuk memeriksa sekaligus lima perkara, yakni Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tujuh mahasiswa: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi. Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 diajukan mahasiswa, antara lain Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Sementara itu, Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta perseorangan lainnya, yakni Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan dugaan pelanggaran sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas yang dipersoalkan antara lain asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.