Ahli dan Saksi di MK Soroti Minimnya Deliberasi serta Akses Publik dalam Pembentukan UU TNI

Ahli dan Saksi di MK Soroti Minimnya Deliberasi serta Akses Publik dalam Pembentukan UU TNI

JAKARTA — Proses perubahan Undang-Undang TNI dinilai semestinya diiringi perdebatan dan deliberasi yang dinamis serta substantif di parlemen. Jika pembahasan aturan yang menyangkut militer justru berjalan tanpa perdebatan berarti dan seluruh partai politik terlihat sepakat di setiap tahap, kondisi itu dapat menjadi indikasi tidak berjalannya kontrol internal sebagaimana mestinya.

Pandangan tersebut disampaikan Denny Indrayana sebagai ahli yang dihadirkan para Pemohon dalam sidang lanjutan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sidang pada Senin (7/7/2025) itu merupakan sidang kelima yang digelar untuk beberapa perkara, antara lain Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi Pemohon Perkara 75/PUU-XXIII/2025.

Dalam persidangan tersebut, para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 adalah Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd. Sementara Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 ialah Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, serta Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Denny menjelaskan, dalam proses legislasi terdapat indikator untuk menilai apakah pembentukan undang-undang dijalankan sesuai prosedur, salah satunya melalui mekanisme saling kontrol dan saling imbang (check and balances) secara internal dan eksternal. Kontrol internal, menurutnya, hadir dari dinamika di parlemen, sedangkan kontrol eksternal hadir dari masukan dan sikap kritis di luar parlemen. Semakin kuat kedua kontrol tersebut, semakin bermakna proses pembentukan undang-undang.

Ia juga menekankan pentingnya akses terhadap risalah rapat pada setiap tahapan pembahasan di DPR, termasuk di Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), dan forum lain yang terkait pembahasan perubahan UU TNI.

“Tanpa pembahasan yang deliberatif dan substantif di antara semua pemangku kepentingan parlemen, maka maknanya tidak ada kontrol yang bermakna dalam pembahasan Perubahan UU TNI tersebut,” ujar Denny dalam sidang yang ia ikuti secara daring. Ia menilai, pembahasan rancangan undang-undang—terlebih yang berkaitan dengan militer—sewajarnya memunculkan benturan dan perdebatan kepentingan yang tajam.

Terkait kontrol eksternal, Denny menyebut kebutuhan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) atau Mahkamah Konstitusi yang kuat dan merdeka. Ia memaparkan indikator partisipasi bermakna antara lain kemudahan akses, transparansi proses, serta pengetahuan publik yang memadai mengenai proses perubahan UU TNI.

Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat dapat memperoleh dokumen naskah akademik dan rancangan undang-undang, seberapa transparan pembahasan di DPR dapat diakses publik, serta seberapa banyak masyarakat mengetahui dan memahami proses perubahan UU TNI. Menurutnya, jawaban atas tiga pertanyaan itu dapat menunjukkan apakah partisipasi publik benar-benar berjalan.

Dalam sidang yang sama, Usman Hamid yang dihadirkan sebagai saksi oleh Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 mengungkapkan ketiadaan akses publik atas naskah resmi. Ia menyebut polemik bermula ketika Presiden Prabowo Subianto mengirim surat presiden (surpres) pada 18 Februari 2025 kepada DPR RI mengenai revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Usman, polemik berlangsung tanpa ketersediaan naskah RUU yang dapat diakses publik, termasuk di situs DPR RI, hingga RUU tersebut disahkan sebulan kemudian.

Ia menyatakan koalisi menilai RUU perubahan UU TNI merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR RI pada 28 Mei tahun sebelumnya. Berdasarkan naskah yang beredar saat itu, koalisi mengkritik perluasan peran militer dalam revisi UU TNI, mulai dari jabatan sipil di pemerintahan hingga kewenangan penegakan hukum dan keamanan dalam negeri yang selama ini menjadi domain kepolisian. Koalisi menilai hal tersebut berpotensi melemahkan supremasi sipil, mengurangi profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara, serta mengembalikan dwifungsi militer.

Usman juga menceritakan dialog di DPR RI saat dirinya menyoal partisipasi publik dalam pembentukan perubahan UU TNI. Menurutnya, naskah yang diterima hanya beberapa lembar yang memuat tiga pasal yang berubah, sementara naskah akademik, RUU lengkap, maupun daftar inventarisasi masalah disebut tidak tersedia dalam pertemuan tersebut.

Adapun Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 menyampaikan dalil bahwa dalam Penjelasan Umum UU TNI diakui TNI sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Mereka menyoroti bagian yang menyebut kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai kekhususannya untuk mendukung optimalisasi tugas dan fungsi. Para Pemohon mempertanyakan korelasi logis antara tujuan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara dengan pelibatan TNI ke dalam kementerian/lembaga tertentu atau penambahan batas usia pensiun personel TNI.

Mereka mengutip indikator asas “kejelasan tujuan” berdasarkan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN. 01.03-07, yang antara lain mencakup rasio beban dan manfaat, koordinasi kelembagaan/tata organisasi, serta akses informasi masyarakat. Berdasarkan itu, Pemohon berpandangan penyusunan UU TNI tidak menunjukkan efektivitas peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi indikator “kejelasan tujuan” sebagaimana diamanatkan dalam UU P3.

Selain itu, Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 menilai pembentukan UU TNI menggunakan pendekatan ends-means yang disebut sebagai watak rezim autokrasi. Mereka menyebut pembentukan norma berlangsung sangat cepat, mengesampingkan partisipasi publik, dan dinilai menjadi sarana untuk mencapai tujuan memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Mereka juga menilai kualitas naskah akademik dan penyerapan umpan balik masyarakat buruk, sehingga proses pembentukan menuai respons negatif.

Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 menyatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, serta Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Mereka menegaskan pembentukan peraturan yang baik tidak hanya memenuhi formalitas tahapan, tetapi juga harus disertai partisipasi rakyat dalam setiap tahap sebagai amanat kedaulatan rakyat.

Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga memohon agar ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah atau dicabut oleh UU Nomor 3 Tahun 2025 dinyatakan berlaku kembali.