JAKARTA—Advokat Hermawanto mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan frasa “atau tidak langsung” yang dinilai berpotensi menjerat warga negara yang menyampaikan opini publik atau melakukan kontrol sosial.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (20/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. “Frasa ‘atau tidak langsung’ ini bisa kemana-mana dan ini akan mengancam kemerdekaan berekspresi kita di ruang publik terutama saya sendiri sebagai Pemohon,” ujar Hermawanto.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. Adapun Penjelasan Pasal 21 menyebutkan, “Pasal 21 cukup jelas.”
Hermawanto berpendapat, jika suara publik dinilai penyidik—berdasarkan penilaian subjektif—sebagai tindakan yang “menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan” karena dianggap secara tidak langsung memengaruhi proses hukum, maka hal itu dapat mengancam kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Ia menekankan bahwa UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat serta rasa aman dalam berekspresi sebagai elemen penting negara demokrasi.
Menurut Pemohon, bentuk perbuatan dan cara memengaruhi yang dikategorikan “tidak langsung” tidak memiliki batasan yang pasti, sehingga sangat bergantung pada penilaian aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dalam kehidupan berdemokrasi.
Pemohon juga menilai adanya peluang penafsiran yang meluas terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang dapat bersifat subjektif dan represif, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, dalam petitumnya, Hermawanto meminta MK menyatakan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam nasihat hakim, Arsul meminta Pemohon memperjelas dan merinci argumentasi pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji. “Ini relevansinya agar dipertajam kembali dianggap itu tadi membatas kebebasan berekspresi ya,” kata Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra menyatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan paling lambat harus diterima MK pada Senin, 2 Juni 2025.

