LEBAK — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional dinilai memiliki tujuan penting untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama peserta didik, balita, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya. Namun, pelaksanaannya disebut perlu terus dievaluasi agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Penilaian tersebut disampaikan Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Adit Wahyudin, S.H., dalam dokumen Legal Opinion yang ia susun mengenai pelaksanaan Program MBG. Menurut Adit, secara hukum dan konstitusional program ini memiliki landasan kuat karena merupakan bagian dari kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan konstitusional. Tujuannya sangat strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul,” ujar Adit pada Minggu (14/6/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar perlu dievaluasi secara berkelanjutan agar pelaksanaannya sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam kajiannya, Adit menyoroti sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah, antara lain efektivitas penggunaan keuangan negara, transparansi dan akuntabilitas anggaran, ketepatan sasaran penerima manfaat, pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman, sehat, dan bergizi.
Ia juga mengingatkan adanya potensi risiko yang perlu diantisipasi dalam perspektif hukum administrasi negara dan pengawasan keuangan negara, seperti tingginya biaya distribusi dan operasional, potensi kebocoran anggaran dalam rantai pengadaan, ketergantungan terhadap penyedia tertentu, hingga risiko makanan tidak layak konsumsi akibat distribusi yang kurang optimal.
Untuk penyempurnaan kebijakan, Adit mengusulkan konsep “MBG Berbasis Ketahanan Pangan Keluarga” yang mengombinasikan bantuan bahan pangan bergizi dengan sistem voucher atau kartu gizi digital. Melalui konsep tersebut, pemerintah dapat menyalurkan bahan pangan seperti beras, telur, susu, ikan, daging, sayuran, dan buah-buahan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat. Selain itu, bantuan dapat diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi.
Menurutnya, model tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi karena transaksi dapat ditelusuri dan diaudit. Di sisi lain, biaya operasional disebut berpotensi ditekan, risiko keracunan makanan massal berkurang, serta peran keluarga dalam pemenuhan gizi anak menjadi lebih kuat.
Adit juga menekankan pentingnya pemberdayaan petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM lokal dalam rantai pengadaan bahan pangan Program MBG. Ia menilai langkah ini tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga dapat menggerakkan ekonomi daerah dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Selain itu, ia mendorong penerapan sistem audit terbuka dan pengawasan publik yang melibatkan lembaga pengawas negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa. “Laporan penggunaan anggaran harus dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan program secara transparan,” kata Adit.
Pada akhirnya, Adit menilai Program Makan Bergizi Gratis tetap layak dipertahankan sebagai instrumen negara untuk memenuhi hak masyarakat atas gizi yang layak. Namun, ia meminta pemerintah mempertimbangkan reformulasi pelaksanaan yang lebih partisipatif, berbasis teknologi, mendukung ketahanan pangan keluarga, serta memberdayakan ekonomi lokal. Dengan pengawasan kuat, transparansi lebih luas, dan sistem yang adaptif, ia meyakini tujuan besar program tersebut dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.